Jamdatun Tegaskan Peran Advocaat Generaal dan Pengembangan Adhyaksa Chambers dalam Penyelesaian Sengketa Sektor Publik Bagi Pegawai BUMN

Hukum5 Dilihat

JAKARTA — Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Prof. (H.C.) Dr. R. Narendra Jatna, S.H., LL.M. resmi membuka Pelatihan Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS) Sektor Publik bagi Pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Hotel Le Meridien, Jakarta Pusat, Kamis (27/8/2026).

Kegiatan tersebut digelar sebagai bagian dari upaya mendukung transformasi Kejaksaan Republik Indonesia sebagai Advocaat Generaal, khususnya dalam memperkuat kapasitas penyelesaian sengketa di sektor publik.

Dalam sambutannya, Narendra Jatna mengatakan dinamika perekonomian nasional serta semakin kompleksnya hubungan hukum dalam kegiatan usaha BUMN membutuhkan mekanisme penyelesaian sengketa yang adaptif, efektif, dan berkeadilan.

Menurutnya, potensi sengketa dapat muncul dalam berbagai aspek, mulai dari pengadaan barang dan jasa, hubungan kontraktual, investasi, kemitraan strategis, hingga pelaksanaan kebijakan publik.

“Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS) atau Alternative Dispute Resolution (ADR), khususnya melalui mekanisme mediasi dan arbitrase, menjadi instrumen krusial di luar pengadilan untuk menjaga keberlanjutan usaha dan kepentingan negara,” ujar Jamdatun.

BACA JUGA :  Polres Tapsel Ringkus 4 Terduga Pelaku Narkoba, Salah Seorangnya Oknum Polisi

Ia menegaskan, Kejaksaan RI melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) memiliki mandat untuk memberikan pelayanan hukum, pertimbangan hukum, serta pendampingan hukum kepada negara, pemerintah, BUMN, dan masyarakat.

Peran Jaksa Pengacara Negara (JPN), lanjutnya, terus dikembangkan dengan mengedepankan pendekatan preventif dan solusional dalam menangani berbagai persoalan hukum.

“Sejalan dengan transformasi Kejaksaan sebagai Advocaat Generaal, Kejaksaan terus memperkuat kapasitas dan kualitas layanan hukumnya, termasuk melalui pengembangan Adhyaksa Chambers sebagai wadah penyelesaian sengketa melalui mediasi dan arbitrase,” tegasnya.

Narendra menambahkan, kehadiran Adhyaksa Chambers merupakan wujud komitmen negara untuk menghadirkan layanan hukum yang modern, profesional, independen, kredibel, serta berorientasi pada perlindungan aset dan kepentingan nasional.

Menurutnya, BUMN memiliki posisi strategis sebagai entitas yang mengelola berbagai sektor penting dalam perekonomian nasional. Karena itu, kemampuan mengelola sekaligus menyelesaikan sengketa secara tepat menjadi bagian penting dalam penerapan good corporate governance (GCG).

“Pengelolaan dan penyelesaian sengketa yang tepat merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari penerapan tata kelola perusahaan yang baik sekaligus menjadi salah satu pilar penopang keberlanjutan pembangunan nasional,” katanya.

BACA JUGA :  Tim Tabur Kejati Sumsel Tangkap DPO Kasus Kekerasan Seksual di Sekayu

Sementara itu, Sekretaris Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Sesjamdatun), Sila H. Pulungan, dalam laporannya menyampaikan bahwa pelatihan dilaksanakan secara luring selama tiga hari, mulai Kamis hingga Sabtu, 27–29 Agustus 2026.

Kegiatan tersebut diikuti 112 peserta yang berasal dari 68 BUMN di seluruh Indonesia. Peserta didominasi pimpinan dan pejabat dari divisi atau bagian hukum (legal) masing-masing BUMN.

Sila menjelaskan, pelatihan tersebut memiliki sejumlah tujuan utama, di antaranya meningkatkan pemahaman konseptual mengenai konsep, prinsip, dan mekanisme APS di sektor publik dan BUMN.

Selain itu, kegiatan diarahkan untuk memperkuat kemampuan analisis strategis peserta dalam mengidentifikasi potensi sengketa, menganalisis isu hukum, serta merumuskan strategi penyelesaian sengketa yang efektif dan efisien sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pelatihan juga memberikan pengalaman praktis melalui pembelajaran berbasis studi kasus, lokakarya (workshop), dan bimbingan kelompok (group coaching).

BACA JUGA :  Satu Hati Menuju WBK/WBBM, Kejari Poso Canangkan Zona Integritas di Hadapan Publik

Rangkaian kegiatan diawali dengan pre-test, kemudian dilanjutkan dengan in-class learning bersama para narasumber yang merupakan pakar di bidangnya. Peserta selanjutnya mengikuti Workshop Pemetaan Implementasi APS dan Group Coaching Session untuk memperdalam materi sekaligus mempersiapkan rancangan proyek akhir.

Rangkaian pelatihan akan ditutup dengan evaluasi melalui 1-on-1 Final Project Presentation. Tahap ini diharapkan memberikan umpan balik konstruktif terhadap rancangan penyelesaian sengketa yang disusun oleh masing-masing BUMN.

Acara pembukaan turut dihadiri perwakilan Direksi Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara, pejabat Eselon II dan Eselon III di lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, serta para direksi dan pimpinan BUMN.

Jamdatun berharap pelatihan tersebut dapat memperkuat sinergi dan kolaborasi berkelanjutan antara Kejaksaan RI, BPI Danantara, dan BUMN dalam membangun ekosistem penyelesaian sengketa sektor publik yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan bangsa dan negara. (bc/isl)