Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Jatuhkan Hukuman terhadap Dua Terdakwa Perkara Koneksitas Satelit Navayo

Hukum6 Dilihat

JAKARTA — Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta membacakan putusan akhir perkara koneksitas dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan user terminal satelit slot orbit 123° BT pada Kementerian Pertahanan (Kemhan), Kamis (27/8/2026).

Perkara tersebut melibatkan PT Navayo International AG dengan dua terdakwa, yakni Terdakwa I Laksda TNI (Purn.) Ir. Leonardi, M.Sc. dan Terdakwa II Thomas Anthony Van Der Heyden. Putusan dibacakan secara terbuka untuk umum.

Majelis Hakim yang dipimpin Mayjen TNI Lokal Arwin Makal, S.H., M.H., menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

BACA JUGA :  Ungkap Sindikat Narkoba Internasional, Polresta Deliserdang Tuai Apresiasi Luas

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman sebagai berikut:

  • Terdakwa I Laksda TNI (Purn.) Ir. Leonardi, M.Sc. dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan, dikurangi seluruhnya selama terdakwa menjalani tahanan sementara, serta pidana denda Rp500 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 140 hari.
  • Terdakwa II Thomas Anthony Van Der Heyden dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun serta pidana denda Rp500 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 140 hari.
BACA JUGA :  Kejagung Periksa 4 Saksi Terkait Kasus Tol Japek

Menanggapi putusan tersebut, Tim Penuntut Umum Koneksitas yang terdiri atas gabungan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer Kejaksaan Agung (JAM PIDMIL) dan Oditur Militer menyatakan pikir-pikir.

Penuntut Umum juga mengapresiasi putusan Majelis Hakim yang dinilai telah objektif dan berkeadilan dalam upaya memulihkan kerugian keuangan negara. Perkara tersebut berkaitan dengan proses pengadaan yang dinilai tidak transparan, tidak akuntabel, serta tidak sesuai dengan spesifikasi yang tercantum dalam kontrak.

Kasus koneksitas ini bermula dari kontrak pengadaan satelit yang ditandatangani pada 1 Juli 2016 antara Kementerian Pertahanan RI dan Navayo International AG dengan nilai akhir kontrak sebesar USD 29,9 juta.

BACA JUGA :  Evaluasi Semester I, Kejati Sulsel Raih Peringkat 1 Nasional Bidang Intelijen

Menurut Penuntut Umum, penandatanganan kontrak tersebut tidak didasarkan pada ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010. Dalam pelaksanaannya, barang berupa terminal yang diadakan kemudian dinilai tidak dapat berfungsi sesuai dengan spesifikasi teknis yang dibutuhkan.

Putusan terhadap dua terdakwa tersebut menjadi bagian dari proses penegakan hukum dalam perkara koneksitas yang melibatkan unsur militer dan sipil dalam proyek pengadaan di lingkungan Kementerian Pertahanan. (bc/isl)