JAKARTA – Kapolri Jenderal Pol. Suyudi Ario Seto membentuk tim khusus untuk mendalami kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap nomor telepon Presiden Prabowo Subianto yang menyeret sejumlah petinggi Polri, termasuk mantan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo.
Tim khusus tersebut dipimpin langsung oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin. Pembentukan tim ini merupakan langkah Polri merespons serius perkembangan kasus yang menjadi perhatian publik tersebut.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko mengungkapkan, tim khusus dibentuk atas perintah Kapolri untuk melakukan pendalaman terhadap berbagai informasi dan perkembangan perkara.
“Sebagai bentuk respons proaktif dan keseriusan institusi, maka pimpinan Polri, dalam hal ini Bapak Kapolri, telah membentuk tim secara khusus dalam merespons informasi dan isu-isu tersebut untuk melakukan pendalaman yang langsung dipimpin oleh Bapak Kabareskrim,” ujar Trunoyudo dalam konferensi pers di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta, Kamis (5/11/2026).
Menurut Trunoyudo, pengusutan perkara yang menyeret sejumlah perwira tinggi Polri tersebut membutuhkan proses dan tahapan penyidikan. Karena itu, masyarakat diminta memberikan waktu kepada tim untuk bekerja secara profesional.
Ia memastikan seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara objektif, cermat, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Nantinya rekan-rekan media semua, hasil kerja tim akan disampaikan kepada publik secara transparan dan akuntabel sesuai dengan perkembangan proses penanganan perkara ini,” katanya.
Empat Jenderal Jadi Tersangka
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan empat perwira tinggi Polri sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal, akses ilegal, dan penghapusan data elektronik.
Tiga tersangka pertama adalah mantan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, Irjen Pol. Ahrie Sonta Nasution, serta Irjen Pol. Eko Hadi Santoso.
Listyo Sigit sebelumnya menjabat sebagai Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Ahrie Sonta merupakan Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri, sedangkan Eko Hadi Santoso menjabat sebagai Widyaiswara Kepolisian Utama TK I.
Pada Kamis (5/11/2026), penyidik kembali menetapkan Irjen Pol. Slamet Uliandi sebagai tersangka keempat setelah sebelumnya berstatus sebagai saksi.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Suhermanto menjelaskan, Slamet diduga memiliki peran memberikan persetujuan terhadap penghapusan file hasil penyadapan dari sistem Monitoring Center Bareskrim Polri.
Penyidik mengungkapkan, Ahrie Sonta dan Eko Hadi sebelumnya meminta izin kepada Slamet untuk menghapus file hasil penyadapan tersebut.
Tiga Tersangka Ditahan di Mako Brimob
Dalam perkembangan penanganan perkara, Polri telah menahan tiga tersangka, yakni Listyo Sigit Prabowo, Ahrie Sonta Nasution, dan Eko Hadi Santoso di Rumah Tahanan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
Sementara itu, Slamet Uliandi belum menjalani penahanan karena masih dalam kondisi sakit pascastroke.
Kasus ini diduga berkaitan dengan penyadapan tanpa prosedur terhadap sejumlah nomor telepon selama periode 2025–2026. Sasaran penyadapan disebut tidak hanya mencakup Presiden Prabowo Subianto, tetapi juga pejabat negara, tokoh politik, insan media, organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga kalangan pengusaha.
Pembentukan tim khusus oleh Kapolri menjadi perkembangan penting dalam pengusutan perkara tersebut. Publik kini menantikan hasil pendalaman tim yang dipimpin Kabareskrim, sekaligus transparansi Polri dalam mengungkap dugaan penyalahgunaan kewenangan dan sistem penyadapan di lingkungan institusi kepolisian. (bc/is)
