Kasus Dugaan Penyadapan Prabowo, Irjen Slamet Uliandi Jadi Tersangka Keempat

Hukum9 Dilihat

JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan Irjen Pol Slamet Uliandi sebagai tersangka keempat dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.

Slamet diduga memberikan persetujuan penghapusan file hasil penyadapan yang tersimpan di Monitoring Center (MC) Bareskrim Polri. Penetapan tersangka tersebut menambah daftar perwira tinggi Polri yang terseret dalam perkara ini.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Suhermanto, menjelaskan bahwa Slamet merupakan dewan pembina Monitoring Center Bareskrim Polri. Ia juga pernah menjabat sebagai Kepala Bagian Monitoring (Kabagmon) Bareskrim Polri pada periode 2010–2019.

“Peran tersangka SU adalah sebagai dewan pembina dari MC Bareskrim Polri, di mana yang bersangkutan pernah menjabat sebagai Kabagmon ataupun Kabag Monitoring Bareskrim dari tahun 2010 sampai tahun 2019,” kata Suhermanto dalam konferensi pers di Mabes Polri, Kamis (5/11/2026).

Menurut Suhermanto, Slamet memiliki kewenangan memberikan persetujuan terhadap kegiatan provisioning atau penyadapan yang dilakukan Kabagmon. Kewenangan tersebut juga mencakup persetujuan penghapusan hasil penyadapan.

BACA JUGA :  Korupsi Timah, Kejagung Periksa 2 Adik Ipar Harvey Moeis

Diduga Setujui Penghapusan File Hasil Penyadapan

Suhermanto mengungkapkan, pada awal Oktober 2026, Irjen Ahrie Sonta Nasution (AS) meminta persetujuan kepada Slamet untuk menghapus file hasil penyadapan.

Permintaan tersebut kemudian disetujui oleh Slamet.

“Sampai dengan saat ini, Kabagmon yaitu tersangka EH dan AS, jika akan melaksanakan provisioning ataupun penyadapan, harus mendapat izin dari Saudara SU,” ujar Suhermanto.

“Pada awal Oktober 2026, tersangka AS meminta izin untuk melakukan penghapusan hasil penyadapan kepada SU, dan tersangka SU meng-ACC melakukan penghapusan terhadap file hasil penyadapan selama ini,” lanjutnya.

Penyidik kemudian melakukan gelar perkara dan menyimpulkan telah ditemukan unsur perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan Slamet sehingga statusnya ditetapkan sebagai tersangka.

Empat Perwira Tinggi Polri Jadi Tersangka

Dengan penetapan Slamet Uliandi, jumlah tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal ini menjadi empat orang.

Tiga tersangka sebelumnya adalah mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (LSP), Irjen Ahrie Sonta Nasution (AS) yang menjabat Kadivkum Mabes Polri, serta Irjen Eko Hadi Santoso (EH), Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat I Sespim Lemdiklat Polri.

BACA JUGA :  Kajari Poso Yos A Tarigan Lantik Dua Pejabat Baru: Jaga Integritas dan Segera Berinovasi

Ketiga tersangka tersebut telah ditahan di Rumah Tahanan Mako Brimob, Depok.

Sementara itu, Slamet belum ditahan karena dikabarkan sedang mengalami gangguan kesehatan pascastroke.

Dalam proses penyidikan, Bareskrim telah memeriksa 13 saksi dan lima orang ahli. Para ahli tersebut terdiri atas tiga ahli informasi dan transaksi elektronik (ITE) serta dua ahli hukum pidana.

Slamet dijerat dengan Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) KUHP terkait akses ilegal atau illegal access, dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.

Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 258 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.

Ia turut dijerat Pasal 32 ayat (1) UU ITE terkait penghapusan informasi elektronik, dengan ancaman pidana maksimal delapan tahun penjara, juncto Pasal 20 huruf j KUHP.

BACA JUGA :  Kejaksaan Agung Periksa Seorang Saksi Terkait Perkara Korupsi dan TPPU Tersangka Zarof Ricar

Kapolri Bentuk Tim Khusus, Kabareskrim Pimpin Pendalaman

Di tengah perkembangan perkara yang menyeret sejumlah perwira tinggi Polri tersebut, Kapolri juga membentuk tim khusus untuk mendalami berbagai informasi dan isu yang berkembang.

Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan tim tersebut dipimpin langsung oleh Kabareskrim Polri.

“Kapolri telah membentuk tim secara khusus dalam merespons informasi dan isu-isu tersebut untuk melakukan pendalaman yang langsung dipimpin oleh Bapak Kabareskrim,” kata Trunoyudo.

Ia menegaskan, pendalaman dilakukan secara cermat, profesional, dan sesuai ketentuan hukum. Hasil kerja tim nantinya akan disampaikan kepada masyarakat secara transparan dan akuntabel.

Terkait kemungkinan penerapan pasal lain terhadap para tersangka, termasuk dugaan makar yang sempat disinggung wartawan, Trunoyudo belum memberikan penjelasan lebih lanjut.

Polri menyatakan proses pendalaman masih berjalan dan perkembangan penanganan perkara akan disampaikan kepada publik sesuai hasil penyelidikan dan penyidikan. (bc/isl)