Kasus Komoditas Timah, Kejaksaan Agung Periksa Seorang Saksi

Hukum, Nasional77 Dilihat

JAKARTA – Selasa (11/2/2025), Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 (dua) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Tata niaga komoditas timah di wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Adapun saksi yang diperiksa berinisial YDS selaku Manager/KTT PT ATD Makmur Mandiri, Supplier/Direktur CV Bangka Prima Mandiri, terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 atas nama Tersangka Korporasi PT Refined Bangka Tin dkk.

BACA JUGA :  DPP HARI Desak Kejagung dan KPK Bongkar Dugaan Mafia Kuota KIP Kuliah, Minta Oknum DPR RI hingga Kampus Diperiksa

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.(bc)