Kasus Minyak Mentah PT Pertamina, Kejaksaan Agung Periksa 4 Saksi Lagi

Hukum42 Dilihat

JAKARTA – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 4 saksi lagi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023, Jumat (27/7/2025).

BACA JUGA :  Kejari Bandung Gelar Eksekusi Barbut Perkara Kasus Afiliator Trading Doni Salmanan

Mereka, masing-masing berinisial: MR selaku Direktur Management Risiko PT Pertamina International Shipping; BP selaku Director of Crude and Petroleum Tanker PT Pertamina International Shipping; AS selaku VP Tonnage Management & Services; dan RJAH selaku Pokja Harga EDM.

“Adapun keempat orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023 atas nama Tersangka HW dkk,” ungkap Jampidsus Febrie.

BACA JUGA :  Kejaksaan Agung Periksa 9 Saksi Lagi dalam Kasus Minyak Mentah PT Pertamina

Lanjutnya, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.(bc)