Kejagung Periksa 2 Saksi Lagi Terkait Kasus Komoditas Timah Korporasi

Hukum43 Dilihat

JAKARTA – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) memeriksa 2 saksi lagi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022, Selasa (15/4/2025).

Kedua saksi tersebut masing-masing berinisial: FTR selaku Marketing dan LG selaku Karyawan Swasta.

BACA JUGA :  Lanjutan Kasus Tol Japek, Kejagung Kembali Periksa 2 Saksi

“Adapun kedua orang saksi diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 atas nama Tersangka Korporasi Refined Bangka Tin dkk,” ungkap Kapuspenkum Kejagung RI Dr Harli Siregar.

Lanjutnya, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (bc)