JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga anggota DPRD Kota Bengkulu, Vinna Ledy Anggraeni (VLA), menerima sejumlah aset mewah dari pihak swasta Eno Bowo Susilo (EBS).
Dugaan tersebut didalami penyidik KPK saat memeriksa Eno Bowo Susilo sebagai saksi pada Rabu (26/8/2026). Pemeriksaan itu merupakan bagian dari pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait sejumlah proyek di Bengkulu.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik mendalami dugaan pemberian aset dari Eno Bowo Susilo kepada Vinna Ledy yang disebut sebagai anggota DPRD Kota Bengkulu.
“Diduga pemberian saudara EBS tersebut untuk saudari VLA selaku anggota DPRD Kota Bengkulu,” kata Budi Prasetyo, Rabu (26/8/2026).
Menurut Budi, aset yang diduga diberikan tersebut antara lain berupa mobil mewah, apartemen mewah, hingga rumah mewah. Penyidik masih mendalami tujuan pemberian aset tersebut serta kemungkinan keterkaitannya dengan proyek-proyek yang dikerjakan di Kota Bengkulu.
“Penyidik tentu akan mendalami terkait dugaan pemberian aset-aset mewah ini,” ujarnya.
Dalam pemeriksaan terhadap Eno, penyidik juga mendalami pengakuan mengenai adanya pemberian sejumlah aset kepada pejabat di Kota Bengkulu.
“Dalam pemeriksaan kali ini, penyidik mendalami terkait dugaan pemberian sejumlah aset oleh Sdr EBS kepada pejabat di Kota Bengkulu di antaranya mobil mewah, apartemen mewah, hingga rumah mewah,” kata Budi.
Kasus tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan KPK terkait dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong dan wilayah lainnya di Provinsi Bengkulu.
Dalam pengembangan perkara itu, KPK turut mengusut dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan sejumlah proyek di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.
Untuk kepentingan penyidikan, KPK sebelumnya telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Kota Bengkulu, termasuk rumah Vinna Ledy. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang diusut.
Selain rumah Vinna, KPK juga menggeledah rumah Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu Noprisman. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menemukan uang tunai sekitar Rp4 miliar.
Temuan uang tunai tersebut kemudian turut didalami penyidik melalui pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. KPK masih terus mengembangkan perkara guna mengungkap dugaan aliran pemberian serta keterkaitannya dengan proyek-proyek yang menjadi objek penyidikan. (bc/isl)
