MEDAN – Ketua Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik (LBH-AP) Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Medan, Sabda Abdillah Lubis, SH, MH, menyoroti tindakan pemblokiran rekening milik Supriyono alias Botok Pati yang disebut dilakukan sepihak tanpa pemberitahuan dan alasan yang jelas.
Sabda yang juga merupakan akademisi dan praktisi hukum itu menilai, pemblokiran rekening tanpa memberikan kesempatan kepada nasabah untuk mengetahui alasan maupun menyampaikan keberatan berpotensi mencederai hak-hak nasabah.
“Pemblokiran rekening milik Bapak Supriyono (Botok Pati) yang dilakukan sepihak tanpa pemberitahuan, tanpa alasan yang jelas, dan tanpa memberi kesempatan menyampaikan keberatan, baru diaktifkan kembali dan dimohonkan maaf setelah viral,” kata Sabda, Kamis (27/8/2026).
Menurutnya, persoalan tersebut perlu menjadi perhatian serius karena menyangkut hubungan hukum antara bank dan nasabah serta kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan.
Sabda merujuk pada sejumlah ketentuan hukum yang menurutnya berkaitan dengan perlindungan hak nasabah. Di antaranya UU Nomor 10 Tahun 1998 Pasal 29 ayat (3) dan (4), Peraturan OJK Nomor 1/POJK.07/2013 Pasal 4 huruf a dan f, UU Nomor 8 Tahun 1999 Pasal 4 huruf c, serta KUHPerdata Pasal 1338 ayat (3).
Ia menilai ketentuan tersebut pada prinsipnya menekankan pentingnya perlindungan nasabah, pemberian informasi yang benar dan jelas, kesempatan menyampaikan keberatan, serta pelaksanaan hubungan perjanjian dengan itikad baik.
“Permohonan maaf dan pengaktifan kembali rekening hanyalah kewajiban dasar yang belum cukup memulihkan kepercayaan yang telah rusak,” ujarnya.
Sabda menegaskan, persoalan tersebut tidak semata-mata harus dilihat dari telah atau tidaknya rekening kembali aktif. Menurutnya, hal yang lebih penting adalah memastikan adanya perbaikan sistem dan prosedur agar kejadian serupa tidak kembali dialami nasabah lain.
“Yang dibutuhkan adalah perbaikan sistem, penegakan prosedur yang transparan, dan jaminan kepatuhan terhadap hukum sejak awal, bukan setelah adanya tekanan dari publik dan viral,” tegasnya.
Ia berharap kasus tersebut menjadi bahan evaluasi bagi Bank Mandiri maupun seluruh industri perbankan di Indonesia. Menurutnya, lembaga keuangan harus tetap mengedepankan transparansi, kepastian prosedur, serta perlindungan terhadap hak-hak nasabah dalam setiap tindakan yang dilakukan.
“Tindakan ini sangat mencederai kepercayaan masyarakat terhadap Bank Mandiri yang selama ini kita banggakan sebagai salah satu bank BUMN terbaik di Indonesia,” katanya.
Sabda juga berharap tidak ada lagi lembaga keuangan yang mengabaikan hak nasabah hanya karena merasa memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan tertentu.
“Hal ini harus menjadi perhatian serius bagi seluruh industri perbankan di Indonesia agar tidak ada lagi lembaga keuangan yang menganggap hak-hak nasabah dapat diabaikan hanya karena merasa berwenang,” pungkasnya. (r/isl)
