MAKASSAR – Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Andi Sudirman Sulaiman menegaskan tidak ada kenaikan pajak daerah, khususnya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).
Keputusan tersebut diambil Pemprov Sulsel bersama DPRD Sulsel dengan mempertimbangkan kondisi masyarakat di tengah berbagai tantangan ekonomi. Kesepakatan itu menjadi bagian dari pembahasan Ranperda Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Kesepakatan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Sulsel, Rabu (26/8/2026) malam.
“Saya sampaikan, tidak ada kenaikan pajak daerah,” tegas Andi Sudirman Sulaiman.
Menurut Andi Sudirman, keputusan tersebut merupakan hasil kerja bersama antara Pemprov Sulsel dan DPRD, khususnya Panitia Khusus (Pansus), dengan mempertimbangkan kemampuan masyarakat.
Ia juga mengapresiasi kerja Pansus, Badan Anggaran (Banggar), Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), serta pimpinan DPRD Sulsel dalam menyelesaikan pembahasan Ranperda tersebut.
“Saya mengapresiasi kepada tim Pansus, Banggar dan TAPD yang bekerja keras dalam meramu, khususnya Ketua DPRD dan para wakil ketua yang turut mendampingi,” ujarnya.
Andi Sudirman menegaskan, pembangunan daerah tetap harus berjalan, namun kebijakan pemerintah tidak boleh mengabaikan kondisi masyarakat.
“Pembangunan tetap harus berjalan, tetapi kondisi masyarakat juga harus menjadi perhatian utama. Kita ingin kebijakan pemerintah memberikan manfaat, bukan menambah beban masyarakat,” katanya.
Sebelumnya, terdapat usulan penyesuaian tarif BBNKB dari 7,5 persen menjadi 10 persen dan PBBKB dari 7 persen menjadi 9 persen. Namun, setelah melalui pembahasan bersama, Pemprov dan DPRD Sulsel sepakat mempertahankan tarif yang berlaku saat ini.
Wakil Ketua Pansus Ranperda Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024, Andi Anwar Purnomo, turut memastikan tidak ada perubahan tarif pajak daerah dalam hasil pembahasan tersebut.
Legislator Fraksi PKB itu menilai keputusan tersebut merupakan bentuk keberpihakan pemerintah kepada masyarakat Sulawesi Selatan.
“Ini bukti bahwa Pak Gubernur sangat peka akan kondisi masyarakat kita di Sulawesi Selatan,” ujar Andi Anwar saat membacakan hasil pembahasan Pansus.
Ia mengatakan, kebijakan tersebut menunjukkan perhatian Pemprov Sulsel terhadap kemampuan masyarakat menghadapi berbagai tantangan ekonomi.
Menurutnya, Sulsel menjadi salah satu daerah yang memilih tidak melakukan penyesuaian kenaikan pajak daerah dan retribusi sebagaimana ketentuan dalam Undang-Undang tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).
“Mungkin Sulsel satu-satunya provinsi yang tidak melakukan penyesuaian terhadap kenaikan pajak daerah dan retribusi sesuai Undang-Undang tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD),” pungkasnya. (bc/isl)
