Praperadilan Febrie, Kantor Hukum BW Disebut Kirim Amicus Curiae

Hukum6 Dilihat

JAKARTA – Firma hukum Widjojanto, Sonhaji & Associates disebut mengirimkan amicus curiae atau pendapat hukum terkait gugatan praperadilan yang diajukan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

Hal tersebut mencuat dalam sidang lanjutan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (26/8/2026). Kuasa hukum Febrie, Firman Wijaya, meminta hakim tunggal Richard Edwin Basoeki memperlihatkan dokumen amicus curiae yang sebelumnya telah dibacakan dalam persidangan.

“Pada persidangan yang lalu, Yang Mulia ada membacakan amicus curiae yang disampaikan Pak Bambang Widjojanto. Kalau diperkenankan, apakah kami bisa mendapatkan dokumen amicus curiae ini,” ujar Firman.

Hakim Edwin kemudian menjelaskan bahwa PN Jakarta Selatan memang menerima dokumen amicus curiae tersebut. Namun, pihak pengadilan tidak memiliki kewenangan untuk memastikan apakah dokumen itu telah diterima oleh para pihak.

“Jadi yang kemarin yang saya sampaikan adalah saya memastikan apakah para pihak sudah mendapatkan tembusannya, yang kami peroleh adalah yang dikirim ke kami,” jelas Edwin.

BACA JUGA :  Presiden Prabowo Soroti Vonis Ringan Harvey Moeis: Banding 50 Tahun Penjara

“Masalah sampai atau tidak, kami tidak punya kewenangan. Kami hanya sampaikan kepada para pihak bahwa pengadilan ini, dalam hal ini hakim yang memeriksa perkara ini, menerima surat tersebut dan surat tersebut juga ditujukan kepada perkara 134 dan 135,” sambungnya.

Mendengar penjelasan tersebut, tim hukum Febrie maupun tim hukum Kejaksaan Agung selaku termohon kemudian meminta kesempatan untuk melihat dokumen amicus curiae itu.

Hakim Edwin lantas mengambil dokumen yang diterima pihak pengadilan. Namun, ia tidak membacakan isi pendapat hukum tersebut di persidangan.

Edwin hanya memanggil tim hukum Kejagung dan tim hukum Febrie untuk melihat dokumen tersebut secara langsung.

Bambang Widjojanto Membantah

Terpisah, mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto membantah dirinya mengirimkan amicus curiae terkait perkara praperadilan Febrie Adriansyah.

Bambang atau BW menegaskan bahwa dirinya tidak pernah membuat maupun menandatangani dokumen amicus curiae tersebut.

BACA JUGA :  Makan Sumbangan PPDB, Eks Kepala MAN 3 Medan Divonis Bui 18 Bulan

“Saya tidak pernah membuat dan menandatangani Amicus Curiae,” tutur Bambang.

Febrie Gugat Penahanan

Sebelumnya, Febrie Adriansyah mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan. Dalam petitum permohonannya, Febrie meminta hakim membatalkan penahanan yang dilakukan Kejaksaan Agung.

Febrie juga meminta hakim menyatakan surat perintah penahanan terhadap dirinya tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Dalam permohonannya, Febrie mempersoalkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRIN-43/F/Fd.2/07/2026 tertanggal 24 Juli 2026. Kuasa hukumnya meminta hakim menyatakan surat tersebut tidak sah beserta seluruh akibat hukumnya.

Sementara itu, Kejaksaan Agung menilai dalil Febrie mengenai tindak pidana asal atau predicate crime yang disebut belum jelas dan belum terbukti merupakan pernyataan yang keliru serta bertentangan dengan ketentuan hukum.

Tim hukum Kejagung menegaskan bahwa penetapan tersangka telah secara tegas menyebut dugaan tindak pidana korupsi sebagai tindak pidana asal.

BACA JUGA :  Polisi Tangkap Pria Pembobol Rumah di Kota Tanjung Balai

“Dan penyidikan TPPU tidak harus menunggu terlebih dahulu pembuktian tindak pidana asal,” ujar tim hukum Kejagung dalam persidangan.

Kejagung juga menyebut surat penetapan tersangka, khususnya pada diktum menimbang huruf b, telah secara tegas menyatakan bahwa perkara yang disidik merupakan dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal berupa dugaan tindak pidana korupsi dan/atau dalam proses penanganan hukum lainnya.

Tim hukum Kejagung mengaku heran karena dalam gugatannya Febrie disebut mengakui bahwa penetapan tersangka telah memuat secara jelas dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal berupa tindak pidana korupsi.

Namun, Febrie kemudian mempersoalkan cakupan dan tempus delicti perkara tersebut.

Atas dasar itu, Kejagung menilai dalil Febrie yang menyatakan predicate crime tidak jelas justru bertentangan dengan dokumen yang diajukan dan dikutip sendiri oleh pihak pemohon. (bc/isl)