Medan – Persaudaraan Ormas Islam (POI) Sumatera Utara melaporkan dugaan tindak pidana penistaan agama Islam ke Polda Sumatera Utara pada Jumat (24/7/2026) sore.
Belasan orang yang mengatasnamakan Persaudaraan Ormas Islam Sumut mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumut sekitar pukul 16.00 WIB untuk menyampaikan laporan tersebut.
Sebelum laporan resmi dibuat, pelapor bersama sejumlah perwakilan organisasi menjalani proses konsultasi dengan petugas SPKT guna memastikan dasar hukum yang digunakan dalam laporan. Setelah proses tersebut selesai, pelapor atas nama Wisyral secara resmi membuat laporan polisi yang diterima dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor: STTLP/B/1198/VII/2026/SPKT/Polda Sumatera Utara.
Dalam laporan itu, terdapat dua pihak yang dilaporkan, yakni pengguna akun TikTok bernama Murtadin dan pengguna akun TikTok Tondi Nabadia. Keduanya dilaporkan atas dugaan tindak pidana penistaan agama sebagaimana diatur dalam Pasal 300 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pimpinan Presidium Persaudaraan Ormas Islam (POI) Sumatera Utara, Taufik Ismail, mengatakan langkah hukum tersebut ditempuh sebagai bentuk kepatuhan terhadap mekanisme yang berlaku di Indonesia sebagai negara hukum.
“Indonesia adalah negara hukum. Sebagai warga negara yang baik, kami memilih membuat laporan polisi dalam kasus dugaan tindak pidana penistaan agama Islam ini,” ujar Taufik.
Ia berharap aparat kepolisian dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional, objektif, dan transparan.
“Kami berharap aparat kepolisian segera mengatensi laporan ini secara profesional dan transparan demi terwujudnya Polri yang Presisi. Sebab, jika laporan ini cenderung diabaikan, maka dapat berpotensi mengganggu suasana kerukunan antarumat beragama,” tutupnya. (r/isl)
