MEDAN – URC Reskrim Polsek Sunggal berhasil menangkap tiga pelaku curanmor yang beraksi di Toko Roti di Jalan Dr Mansyur Medan, tiga pelaku curanmor yang berhasil ditangkap URC Reskrim Polsek Sunggal adalah Muhammad Syahrezi Nur (28), warga Medan Sunggal, Asal Firman Mendrofa (36) warga Medan Sunggal dan Rahmat Sitepu (38) warga Medan Selayang.
Muhammad Arif Ridwan (21) yang merupakan korban warga Langkat lupa mencabut kunci sepeda motornya saat parkir di Toko Fresh Bite, Jalan Dr Mansyur, Selayang I, Medan Selayang, Kota Medan , Senin (24/06/2024) sekira pukul 16.00 WIB.
Merasa dirugikan, korban melaporkan atas kejadian pencurian sepeda motornya. Laporan Polisi nomor: LP/B/1098/VI/2024/SPKT/POLSEK SUNGGAL, tanggal 24 Juni 2024.
Atas laporan tersebut, URC Reskrim Polsek Sunggal mengumpulkan barang bukti berupa CCTV dan keterangan saksi lainnya. Selanjutnya URC Reskrim Polsek Sunggal yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Suyanto Usman Nasution SH membentuk tim dan mengejar keberadaan pelaku hingga berhasil ditangkap.
Berdasarkan hasil interogasi petugas terhadap pelaku, ketiga pelaku ini memiliki peran masing-masing, Muhammad Syahrezi Nur (28) dan Asal Firman Mendrofa (36) yang keduanya merupakan warga Sunggal berperan sebagai pengeksekusi dan penjual sepeda motor hasil curian tersebut. Sedangkan Rahmat Sitepu (38) warga Medan Selayang, yang ternyata adalah petugas parkir di toko roti tersebut, diduga berperan sebagai informan tentang adanya sepeda motor yang kuncinya masih menempel.
“Aksi curanmor ini bermula saat kedua pelaku yang sedang berkeliling mencari targetnya,melihat adanya sebuah sepeda motor yang masih tergantung kuncinya milik pegawai toko roti diparkiran. Asal Firman Mendrofa (36) bersama Muhammad Syahrezi Nur (28) dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat No Pol: BK 5102 AJG melakukan pencurian sepeda motor yang terparkir di toko roti. Pelaku Muhammad Syahrezi Nur (28) langsung turun dari sepeda motornya, langsung membawa kabur sepeda motor milik pegawai toko roti tersebut,” Ungkap Kapolsek Sunggal, Kompol Bambang G Hutabarat di Mapolsek Sunggal, Jalan TB Simatupang Medan, Rabu (27/06/2024).
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan petugas yakni uang tunai sebesar Rp400.000,- dan sebuah jaket warna hitam.
“Guna untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya, terhadap pelaku disangkakan dalam dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke 4 KUHPidana. Dengan ancaman hukuman dipenjara kurungan selama-lamanya 7 tahun,” tegas Kompol Bambang.
Polsek sunggal masih memburu pelaku lainnya yang diketahui Bernama Agung yang berperan sebagai penampung barang curian di sebuah pondok kasawan Sei Mencirim, Sunggal.(klt)