Satgas SIRI Kejagung Amankan DPO Kasus Pemalsuan Akta Asal Kejati Gorontalo

Hukum11 Dilihat

JAKARTA – Tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Inovasi (Satgas SIRI) Kejaksaan Agung mengamankan Hartati Haridji, S.H., M.H., seorang terpidana kasus pemalsuan akta autentik yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Gorontalo.

Hartati diamankan pada Rabu (28/10/2026) di sekitar Jalan KH Abdullah Syafei, Tebet, Jakarta Selatan. Setelah diamankan, terpidana selanjutnya diserahterimakan kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi Gorontalo untuk menjalani proses eksekusi putusan pengadilan.

BACA JUGA :  Lanjutan Kasus Suap dalam Perkara Ronald Tannur, Kejaksaan Agung Periksa 4 Saksi Lagi

Hartati Haridji merupakan perempuan berusia 53 tahun yang berprofesi sebagai notaris. Ia lahir di Jakarta pada 15 Juni 1973 dan tercatat beralamat di Kelurahan Kayu Bulan, Kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo.

Berdasarkan keterangan resmi Kejaksaan Agung, Hartati merupakan terpidana yang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menggunakan akta autentik seolah-olah isinya sesuai dengan kebenaran, padahal pemalsuan surat tersebut dapat menimbulkan kerugian.

BACA JUGA :  Apresiasi Kapolda Riau, BEM Se-Riau Minta Kejati Tuntut Pelaku dengan Hukuman Maksimal

Perbuatannya sebagaimana disebutkan dalam Pasal 266 Ayat (2) KUHP juncto Pasal 56 Ayat (1) ke-1 KUHP. Hartati dijatuhi hukuman pidana penjara selama satu tahun.

Saat proses pengamanan berlangsung, Hartati bersikap kooperatif sehingga kegiatan tersebut berjalan lancar tanpa kendala berarti.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H., menyampaikan bahwa Jaksa Agung meminta seluruh jajaran untuk terus memonitor keberadaan para buronan yang masih masuk dalam daftar pencarian orang dan segera melakukan penangkapan agar putusan pengadilan dapat dieksekusi.

BACA JUGA :  Letjen TNI Widi Prasetijono Dituntut 10 Tahun Penjara dan Dipecat dari Dinas Militer

Jaksa Agung juga mengimbau seluruh buronan yang masuk DPO Kejaksaan RI agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kejaksaan menegaskan bahwa upaya pengejaran terhadap buronan akan terus dilakukan demi menjaga kepastian hukum dan memastikan pelaksanaan putusan pengadilan. (bc/isl)