Terdakwa Penyuap Bupati Langkat Nonaktif Syah Afandin Mulai Disidangkan

Hukum15 Dilihat

MEDAN – Terdakwa Yaqub Abdhal Mu’arif, pihak swasta yang didakwa memberikan suap kepada Bupati Langkat nonaktif Syah Afandin alias Ondim terkait proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat, mulai menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (17/9/2026).

Sidang perdana yang berlangsung di Ruang Utama PN Medan tersebut beragendakan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Persidangan dipimpin majelis hakim yang diketuai As’ad Rahim Lubis. Sementara JPU KPK, di antaranya Yoyok Fiter Haiti Fewu bersama tim, membacakan surat dakwaan di hadapan majelis hakim dan tim penasihat hukum terdakwa.

Setelah dakwaan dibacakan, persidangan dijadwalkan berlanjut pada Kamis pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Didakwa Bayar Fee Proyek

Dalam surat dakwaan, Yaqub didakwa memberikan sejumlah uang kepada Syah Afandin sebagai fee atas proyek yang dikerjakannya di lingkungan Pemkab Langkat.

Berdasarkan konstruksi perkara yang disampaikan KPK, pada 2025 Yaqub memperoleh sejumlah paket pekerjaan di Dinas Pendidikan serta Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Langkat melalui mekanisme pengadaan langsung.

BACA JUGA :  Lepas Keberangkatan Kloter 2 Haji Asal Langkat, Bobby Nasution Tekankan Kebersamaan dan Kekompakan

Dalam prosesnya, Yaqub disebut berkoordinasi dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) serta Ilhamsyah Bangun yang ketika itu menjabat Kepala Disperkim Langkat.

KPK menduga Yaqub mendapatkan 80 paket pekerjaan di Dinas Pendidikan Langkat dengan nilai sekitar Rp9,5 miliar. Selain itu, Yaqub disebut memperoleh lima paket pekerjaan di Disperkim dengan nilai keseluruhan sekitar Rp748 juta.

Atas paket pekerjaan tersebut, Syah Afandin disebut meminta fee sebesar 10 persen untuk proyek di Dinas Pendidikan dan 17 persen untuk proyek di Disperkim.

Dari permintaan tersebut, menurut dakwaan, kemudian disepakati fee sebesar Rp990 juta untuk proyek-proyek di Dinas Pendidikan dan Rp126,8 juta untuk proyek-proyek di Disperkim.

Uang Rp800 Juta Disebut Telah Diserahkan

Dalam perkara tersebut, Yaqub didakwa telah menyerahkan uang kepada Syah Afandin dengan total Rp800 juta hingga 5 April 2026.

Penyerahan uang dilakukan secara bertahap. Pada 2025, Yaqub disebut memberikan Rp500 juta melalui dua kali transfer yang disalurkan melalui Zulkifli, sopir Syah Afandin.

Selanjutnya, pada Mei 2025, Yaqub disebut menyerahkan Rp150 juta melalui seorang perantara. Kemudian pada April 2026 kembali diserahkan Rp150 juta melalui Zulkifli.

BACA JUGA :  Tiorita Surbakti Resmi Terima SK Plt Bupati Langkat, Gubernur Bobby Nasution Tekankan ASN Harus Layani Masyarakat

Pada akhir Juni 2026, Syah Afandin disebut kembali meminta uang Rp300 juta kepada Yaqub sebagai bagian dari komitmen fee proyek. Namun, Yaqub disebut hanya menyanggupi Rp100 juta.

Uang Rp100 Juta Diamankan KPK

Menurut konstruksi perkara KPK, pada Rabu (1/7/2026) sekitar pukul 21.00 WIB, Syah Afandin menghubungi Yaqub untuk bertemu setelah menghadiri kegiatan Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI).

Namun, sekitar pukul 23.00 WIB, Zulkifli disebut menghubungi Yaqub dan meminta Syah Afandin mengubah arah perjalanan setelah mengetahui keberadaan tim KPK di Kabupaten Langkat.

Keesokan harinya, Yaqub kemudian dihubungi Syah Afandin melalui Syahrial, orang dekat bupati sekaligus mantan anggota DPRD Sumatera Utara. Yaqub disebut diminta menyerahkan uang Rp100 juta tersebut melalui Syahrial.

Sekitar pukul 08.00 WIB, Yaqub dan Syahrial bertemu di sebuah kafe di Kota Medan untuk penyerahan uang.

Saat Syahrial dalam perjalanan menuju Kota Binjai, tim KPK mengamankan uang Rp100 juta yang menurut konstruksi perkara ditemukan di bawah jok kursi penumpang bagian depan mobil.

BACA JUGA :  Pengacara Fransisco Bessi Dilaporkan ke Polda NTT Usai Pernyataan di Sidang Korupsi

Penangkapan tersebut menjadi bagian dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Kamis (2/7/2026).

Dalam OTT itu, KPK mengamankan tujuh orang di tiga lokasi, yakni Kabupaten Langkat, Kota Binjai, dan Kota Medan.

Selain Syah Afandin dan Yaqub, mereka yang turut diamankan adalah Ilhamsyah, Syahrial, Akbar selaku ajudan Syah Afandin, Zulkifli selaku sopir Syah Afandin, serta Sugiarto dari pihak swasta.

Syah Afandin Jadi Tersangka

Dalam perkara tersebut, KPK menetapkan Syah Afandin sebagai tersangka terkait dugaan penerimaan fee proyek. Sementara Yaqub diproses sebagai pihak yang diduga memberikan suap.

Terhadap Yaqub, KPK sebelumnya menyangkakan ketentuan pidana sebagaimana Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Perkara ini selanjutnya akan diuji dalam persidangan melalui pemeriksaan saksi, alat bukti, keterangan terdakwa, serta pembelaan dari pihak terdakwa sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan. (r/isl)