• INDEKS
  • Redaksi
BhinekaNews
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Rileks
  • Ragam
  • Advetorial
  • Galeri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Rileks
  • Ragam
  • Advetorial
  • Galeri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
BhinekaNews
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Rileks
  • Ragam
  • Advetorial
  • Galeri
  • Video
Home Hukum

Tiga Perangkat Desa di Aceh Ditangkap Jual Kulit Harimau dan Beruang Madu

bhinekanews
7 Desember 2024
/ Hukum
660 28
WAShare on FacebookShare on Twitter

ACEHTIMUR – Tiga orang perangkat desa asal Sah Raja Kecamatan Pante Bidari, Aceh Timur ditangkap polisi karena diduga menjual kulit harimau dan beruang madu serta tulang-tulangnya. Para tersangka diciduk saat membawa bagian tubuh satwa dilindungi tersebut.

Ketiga tersangka berinisial R (26), Z (35) dan I (36) diciduk personel Satreskrim Polres Aceh Utara di area Parkiran Masjid Raya Pase Kota Panton Labu, Tanah Jambo Aye, Aceh Utara pada Senin (26/11) malam. Ketiganya disebut merupakan bendahara, sekdes dan kepala dusun di tempat tinggal mereka.

BeritaTerkait

PD IPA Kota Medan Desak Penegak Hukum Usut Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas Sekwan DPRD Medan

Kasus Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek, Kejaksaan Agung Periksa 5 Saksi Lagi

Kejagung Periksa 11 Saksi Terkait Perkara Pemberian Kredit PT Sritex

“Dalam penangkapan diamankan barang bukti satu lembar kulit harimau dan tulang belulangnya serta satu lembar kulit beruang madu yang dibungkus dalam karung,” kata Kasat Reskrim Polres Aceh Utara AKP Novrizaldi kepada wartawan, Sabtu (7/12/2024).

Dalam pemeriksaan terungkap, tersangka R mendapatkan harimau dan beruang tersebut milik tersangka R setelah menjeratnya di hutan kawasan Langkahan, Aceh Utara.

Saat penangkapan dilakukan, R membawa kulit satwa tersebut menggunakan motor bersama tersangka Z.

Sementara tersangka I disebut berperan mencari pembeli. Polisi hingga kini masih mendalami kasus tersebut termasuk menyelidiki kemungkinan ada bagian tubuh satwa yang telah dijual.

Ketiga tersangka saat ini mendekam di sel Polres Aceh Utara. Mereka dijerat dengan pasal berlapis.

“Atas perbuatannya itu, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 40 Ayat (2) juncto Pasal 21 Ayat (2) Undang-Undang (UU) RI Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya juncto Pasal 55, Pasal 56 KUHPidana,” ujar Novrizaldi.(dtk/bj)

 

SendShare335Tweet209Send
Sebelumnya

Gus Miftah Lecehkan Yati Pesek, Ini Reaksi Emosi Soimah Selaku Sesama Sinden

Selanjutnya

Polisi Ungkap Sindikat Penggelapan Mobil Rental, Seorang PNS Kejari Medan Diamankan

Terkait Berita

PD IPA Kota Medan Desak Penegak Hukum Usut Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas Sekwan DPRD Medan

12 Jun 2025
996

Kasus Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek, Kejaksaan Agung Periksa 5 Saksi Lagi

12 Jun 2025
1k

Kejagung Periksa 11 Saksi Terkait Perkara Pemberian Kredit PT Sritex

12 Jun 2025
997

Kasus Minyak Mentah, Kejagung Periksa Eks Dirut Pertamina

12 Jun 2025
998

Lagi, Kejati Sumut Selesaikan 3 Perkara Penganiayaan Dengan Pendekatan Keadilan Restoratif

11 Jun 2025
1k

Kasus Minyak Mentah Pertamina, Tim Penyidik Sita Sejumlah Aset PT Orbit Terminal Merak

11 Jun 2025
1k

Popular

  • Mangkir dalam Undangan RDP, OPD Tapteng Disebut Pengkhianat Aspirasi Rakyat

    862 shares
    Share 345 Tweet 216
  • Kejagung dan Komnas HAM Perkuat Koordinasi dalam Penegakan HAM

    847 shares
    Share 339 Tweet 212
  • Kasus Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek, Kejaksaan Agung Periksa 5 Saksi Lagi

    843 shares
    Share 337 Tweet 211
  • Plt. Wakil Jaksa Agung Resmi Membuka PPPJ Angkatan 82 Gelombang II Tahun 2025, Tekankan Para Calon Jaksa Ikuti Perkembangan KUHP Nasional

    858 shares
    Share 343 Tweet 215
  • Lagi, Kejati Sumut Selesaikan 3 Perkara Penganiayaan Dengan Pendekatan Keadilan Restoratif

    842 shares
    Share 337 Tweet 211
  • Datok H. Agung Indra Sembelih 31 Hewan Kurban dan Bagi Sembako untuk Masyarakat

    1011 shares
    Share 404 Tweet 253
  • Jaksa Agung Terima Kunjungan Gubernur Maluku Utara, Komitmen Dampingi Pemerintahan Daerah Transparan dan Akuntabel

    840 shares
    Share 336 Tweet 210
  • Mulai Tahun Ini, Bobby Terapkan Sekolah 5 Hari

    1100 shares
    Share 440 Tweet 275
  • Kasus Minyak Mentah, Kejagung Periksa Eks Dirut Pertamina

    838 shares
    Share 335 Tweet 210
  • INDEKS
  • Redaksi

© 2022 BhinekaNews.id - Merawat Keberagaman.

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Rileks
  • Ragam
  • Advetorial
  • Galeri
  • Video

© 2022 BhinekaNews.id - Merawat Keberagaman.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In