TPPU Febrie Adriansyah Diduga Berlangsung 8 Tahun, dari 2018 hingga 2026

Hukum6 Dilihat

JAKARTA — Dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah disebut berlangsung dalam rentang waktu sekitar delapan tahun, yakni sejak 2018 hingga 2026.

Rentang waktu dugaan perbuatan tersebut terungkap dalam pertimbangan hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Richard Edwin Basoeki saat membacakan putusan praperadilan yang diajukan Febrie.

Perkara tersebut tercatat dengan nomor 135/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Putusan dibacakan dalam persidangan di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan, Jumat (28/8/2026).

“Menimbang bahwa surat penetapan tersangka menyebut rangkaian perbuatan antara tahun 2018 sampai dengan tahun 2026,” ujar hakim.

Rentang waktu tersebut menjadi salah satu pertimbangan hakim dalam menilai dalil Febrie terkait penggunaan ketentuan hukum pidana lama dan baru dalam perkara TPPU yang sedang dihadapinya.

Sebelumnya, Febrie mendalilkan Kejaksaan Agung mencantumkan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang TPPU juncto Pasal 607 KUHP secara bersamaan dalam penetapan tersangka.

BACA JUGA :  Pertama di Indonesia, JPN Kejari Jakarta Barat Gelar Sidang Permohonan Perwalian Anak Kelompok Rentan

Menurut Febrie, pencantuman sejumlah pasal tersebut menunjukkan adanya penerapan ketentuan hukum pidana lama dan ketentuan baru secara sekaligus.

Menanggapi dalil tersebut, hakim menjelaskan bahwa Pasal 3 ayat (1) KUHP mengatur asas lex favor reo atau lex mitior. Prinsip tersebut pada dasarnya menyatakan bahwa apabila terjadi perubahan aturan pidana setelah suatu perbuatan dilakukan, ketentuan yang baru dapat diberlakukan sepanjang tidak lebih merugikan pelaku dibandingkan ketentuan sebelumnya.

Hakim menilai penerapan prinsip tersebut harus dikaitkan dengan waktu terjadinya perbuatan yang diduga dilakukan.

Sebab, dalam surat penetapan tersangka disebutkan adanya rangkaian perbuatan sejak 2018 hingga 2026. Dengan demikian, waktu terjadinya dugaan perbuatan atau tempus perkara tersebut melintasi dua rezim hukum, yakni sebelum dan setelah KUHP Nasional mulai berlaku pada 2 Januari 2026.

“Harus diketahui terlebih dahulu perbuatan mana yang dilakukan sebelum 2 Januari 2026, perbuatan mana yang dilakukan setelahnya. Bagaimana rumusan unsur lama dan baru, serta ketentuan mana yang secara keseluruhan lebih menguntungkan,” kata hakim.

BACA JUGA :  KPK Periksa Tenaga Ahli Bobby Rizaldi dan Dirjen PKN V BPK Terkait Kasus Dugaan Suap Audit Muara Enim

Menurut hakim, pencantuman ketentuan pidana lama dan baru dalam surat penetapan tersangka belum dapat dimaknai bahwa Kejaksaan Agung menerapkan dua ancaman pidana sekaligus terhadap satu perbuatan.

Pencantuman tersebut masih dapat dipahami sebagai konstruksi penyidikan terhadap rangkaian perbuatan yang diduga terjadi dalam dua rezim hukum berbeda.

Hakim juga menegaskan bahwa penetapan tersangka bukan merupakan putusan pemidanaan. Pada tahap tersebut, penyidik belum menentukan secara final ketentuan pidana mana yang nantinya menjadi dasar untuk menyatakan seseorang terbukti bersalah.

Apabila dalam pemeriksaan perkara pokok nantinya terbukti terdapat perbuatan yang dilakukan sebelum KUHP Nasional berlaku, hakim yang memeriksa perkara pokok harus menentukan ketentuan pidana mana yang lebih menguntungkan bagi terdakwa.

Jika aturan baru dinilai lebih menguntungkan, maka aturan baru yang digunakan. Sebaliknya, apabila ketentuan lama lebih menguntungkan, aturan lama yang berlaku.

BACA JUGA :  Profil Kuntadi, Jampidsus Baru Pengganti Febrie Adriansyah

Namun, hakim menilai penentuan tersebut baru dapat dilakukan setelah waktu terjadinya perbuatan dan perbuatan konkret yang didakwakan diketahui melalui pembuktian dalam perkara pokok.

“Menimbang bahwa untuk memutuskannya sekarang, hakim praperadilan harus terlebih dahulu menentukan seluruh tempus dan unsur perbuatan pemohon, yang berarti memasuki materi perkara,” ujar hakim.

Atas dasar pertimbangan tersebut, hakim menilai dalil Febrie mengenai penerapan hukum pidana lama dan baru tidak menunjukkan hilangnya dasar hukum penetapan tersangka sebagaimana diatur dalam Pasal 90 KUHAP.

“Dengan demikian hakim tidak mengesampingkan Pasal 3 KUHP, tetapi berpendapat bahwa dalil pemohon tidak menunjukkan hilangnya dasar hukum penetapan tersangka menurut Pasal 90 KUHAP,” jelasnya.

Hakim kemudian menyatakan dalil Febrie terkait persoalan penerapan ketentuan pidana lama dan baru tidak beralasan menurut hukum. Dalil tersebut pun ditolak dalam putusan praperadilan. (bc/isl)