JAKARTA — Pengadilan Suriah menjatuhkan hukuman mati secara in absentia kepada mantan Presiden Suriah Bashar al-Assad, Selasa (11/8/2026). Assad dinyatakan bersalah atas sejumlah dakwaan, termasuk kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan selama berlangsungnya perang saudara di Suriah.
Putusan tersebut menjadi salah satu langkah penting otoritas baru Suriah dalam memproses para tokoh pemerintahan sebelumnya. Sejumlah pejabat era Assad mulai diadili, baik secara langsung maupun melalui persidangan in absentia.
Assad diketahui melarikan diri bersama keluarganya ke Moskow, Rusia, pada Desember 2024 setelah kekuasaannya berakhir. Hingga kini, ia berada di Rusia dan tidak hadir dalam persidangan.
Dilansir AFP, Selasa (11/8/2026), pengadilan juga menjatuhkan hukuman mati kepada saudara Assad, Maher al-Assad. Ia dinyatakan bersalah atas pembunuhan berencana, penyiksaan, serta penghasutan.
Otoritas peradilan Suriah menyatakan akan berupaya mengejar kedua bersaudara tersebut melalui jalur internasional untuk melaksanakan putusan pengadilan.
Atif Najib Juga Divonis Mati
Selain Bashar dan Maher al-Assad, pengadilan menjatuhkan hukuman mati kepada Atif Najib, pejabat era Assad yang pernah menjabat sebagai kepala keamanan politik di Provinsi Daraa.
Daraa merupakan wilayah yang menjadi titik awal pemberontakan terhadap pemerintahan Assad pada 2011, yang kemudian berkembang menjadi perang saudara berkepanjangan di Suriah.
Najib, yang merupakan sepupu Bashar al-Assad, ditangkap pada Januari 2025. Ia dinyatakan bersalah atas sejumlah tindak pidana, termasuk pembunuhan, pembunuhan terhadap anak-anak berusia di bawah 15 tahun, serta penyiksaan yang mengakibatkan kematian.
Pengadilan menyatakan tindakan-tindakan tersebut masuk dalam kategori kejahatan terhadap kemanusiaan.
Dalam putusannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman terberat kepada Najib berupa hukuman mati.
Vonis terhadap para tokoh era Assad ini menjadi bagian dari proses hukum yang dilakukan pemerintahan baru Suriah untuk mempertanggungjawabkan dugaan pelanggaran berat yang terjadi selama konflik dan pemerintahan sebelumnya.
