Ada yang menarik dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas pengelolaan anggaran Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2023. Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (TPHBUN) menjadi salah satu sorotan karena persoalan bantuan pupuk dengan nilai yang tidak kecil. BPK merekomendasikan penagihan Rp27,805 miliar, yang terdiri atas kelebihan pembayaran karena harga melebihi Standar Satuan Harga (SSH) sebesar Rp12,152 miliar dan pembayaran atas pekerjaan/barang yang tidak sesuai spesifikasi sebesar Rp15,653 miliar.
Yang membuat persoalan ini semakin menarik bukan hanya angka Rp27,8 miliar. Dalam pemeriksaan terhadap proses identifikasi dan verifikasi CPCL (Calon Petani dan Calon Lokasi), BPK menemukan 135 nama yang tercatat dalam data penerima ternyata telah meninggal dunia ketika dilakukan verifikasi. Temuan tersebut tersebar pada 114 kelompok tani dalam 24 kontrak. Bahkan di Bantaeng tercatat 50 nama dalam 39 kelompok tani, sementara di Sinjai terdapat 17 nama dalam 15 kelompok tani.
Pertanyaan Papa King sederhana: bagaimana nama orang yang sudah meninggal dapat masih masuk dalam proses verifikasi calon penerima bantuan? BPK memang tidak menyimpulkan bahwa pupuk kemudian diterima oleh orang yang telah meninggal. Karena itu, kita tidak boleh melompat pada kesimpulan tersebut. Justru yang perlu dibuka adalah dokumen setelah CPCL: apakah nama-nama itu masih muncul dalam SK penerima, daftar alokasi, dokumen distribusi, berita acara serah terima, atau tanda terima bantuan? Di situlah persoalan administrasi bisa diketahui apakah berhenti di meja verifikasi atau berlanjut ke tahap penyaluran.
Belum selesai di sana. BPK juga menemukan 8 orang berstatus PNS dalam data penerima yang diperiksa. Secara prinsip, status PNS saja tentu tidak otomatis membuktikan seseorang tidak boleh memiliki atau mengelola lahan pertanian. Namun temuan tersebut menjadi relevan karena bantuan ditujukan kepada kelompok masyarakat dengan kriteria tertentu. Maka pertanyaan yang layak diajukan kepada Dinas TPHBUN adalah: apa dasar verifikasi yang membuat delapan nama tersebut dinyatakan memenuhi syarat sebagai penerima bantuan?
Lebih jauh, BPK menemukan 61 anggota dari 14 kelompok tani bukan pemilik lahan, melainkan berstatus sebagai penggarap. Padahal Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah Bidang Perkebunan Tahun 2023 mensyaratkan proposal kelompok tani antara lain dilengkapi bukti kepemilikan lahan dari pemerintah desa/kelurahan. Maka pertanyaan berikutnya juga terang: dokumen apa yang digunakan tim verifikator untuk menyatakan 61 anggota tersebut memenuhi persyaratan? Apakah terdapat dokumen penguasaan atau pengelolaan lahan lain yang menjadi dasar, atau memang terjadi kelemahan dalam proses verifikasi?
Kemudian masuk ke soal harga. BPK menemukan tiga pengadaan pupuk dengan harga satuan Rp148.000, sementara SSH yang menjadi pembanding tercatat Rp95.800. Selisih Rp52.200 per satuan tersebut menghasilkan kelebihan pembayaran Rp12,152 miliar: sekitar Rp8,623 miliar pada pengadaan di Gowa, Rp3,317 miliar di Bone, dan Rp211,410 juta di Bulukumba. PPK menjelaskan penyusunan HPS dan kesepakatan harga mengacu pada harga yang tercantum dalam SIPD, sementara inputer SIPD menyatakan penginputan harga dilakukan berdasarkan keputusan gubernur tentang SSH.
Masalah berikutnya adalah mutu barang. Dari pemeriksaan uji petik terhadap 16 paket pengadaan pupuk senilai Rp91,884 miliar, BPK menemukan empat paket senilai Rp15,653 miliar yang hasil uji laboratoriumnya tidak sesuai dengan persyaratan teknis. Salah satunya pupuk organik padat senilai Rp9,6 miliar, yang hasil uji C-organiknya 14,07 persen, sementara standar minimumnya 15 persen; dua parameter, E. coli dan Salmonella, juga tidak diuji. Yang menjadi pertanyaan: mengapa pekerjaan dapat dinyatakan 100 persen selesai dan dibayarkan sebelum seluruh kesesuaian mutu barang benar-benar dipastikan? Padahal petunjuk teknis Dinas TPHBUN mengatur pengujian mutu sebelum pupuk didistribusikan.
