Doli Tak Setuju Pansel KPU Dibentuk Sekarang, Revisi UU Pemilu Masih Berjalan

Nasional, Politik55 Dilihat

JAKARTA – Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung menyatakan kurang setuju jika Panitia Seleksi (Pansel) calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dibentuk sekarang. Menurutnya, proses seleksi sebaiknya mempertimbangkan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang masih berlangsung.

Doli menilai, pembentukan pansel sebelum revisi UU Pemilu rampung berpotensi menimbulkan persoalan, terutama jika proses seleksi masih menggunakan ketentuan lama, sementara anggota KPU terpilih nantinya harus menjalankan aturan yang baru.

Pernyataan tersebut disampaikan Doli saat ditemui di Gedung Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen), Jakarta Pusat, Senin (26/10/2026). Ia juga menyoroti belum adanya informasi mengenai pihak-pihak yang ditunjuk untuk mengisi keanggotaan pansel.

“Saya termasuk orang yang sebetulnya kurang setuju kalau pansel itu dibentuk sekarang,” kata Doli.

Legislator Partai Golkar itu menjelaskan, salah satu aspek penting dalam seleksi calon anggota KPU adalah pemahaman terhadap UU Pemilu. Karena itu, menurutnya, akan menjadi persoalan apabila para calon diuji menggunakan aturan lama, sementara regulasi yang akan menjadi pedoman kerja mereka masih dalam proses perubahan.

BACA JUGA :  HUT ke-67 Pemuda Pancasila, Bang Ijeck Tegaskan Komitmen Jaga Pancasila dan Keutuhan NKRI

“Bagaimana dia mau ikut tes sementara Undang-Undangnya sedang mau direvisi? UU-nya dibahas. Terus pakai Undang-Undang yang lama? Ya lebih lucu lagi. Jadi nanti agak aneh ujian atau seleksinya pakai UU yang lama,” ujarnya.

Doli menambahkan, ketidaksesuaian tersebut dapat berdampak pada kesiapan calon anggota KPU dalam memahami dan melaksanakan ketentuan baru apabila revisi UU Pemilu telah disahkan.

“Nanti kalau (Pemilu) diteruskan pelaksanaannya pakai Undang-Undang baru, mereka pada saat tes atau uji seleksi itu enggak paham tentang isinya karena memang (revisi) belum selesai,” tuturnya.

Dua Opsi Penyelarasan Seleksi KPU

Di sisi lain, Doli memahami bahwa UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur pansel calon anggota KPU harus dibentuk dan diumumkan paling lambat enam bulan sebelum masa jabatan anggota KPU berakhir.

BACA JUGA :  Kapolri Suyudi Ubah Bahasa Komunikasi, Tagline “Presisi” Diganti “Polisi Bersama Masyarakat”

Untuk menyelaraskan ketentuan tersebut dengan proses revisi UU Pemilu, ia mengusulkan dua opsi agar tahapan seleksi tetap berjalan tanpa mengabaikan kepastian hukum.

Opsi pertama, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang secara khusus mengubah ketentuan mengenai waktu pembentukan pansel. Perubahan tersebut cukup dilakukan terhadap satu pasal, sedangkan ketentuan lainnya tetap berlaku.

Menurut Doli, langkah itu dapat menjadi solusi untuk memastikan proses seleksi berjalan sesuai kebutuhan hukum sekaligus memberi ruang agar calon anggota KPU memahami regulasi yang nantinya akan mereka laksanakan.

“Jadi khusus untuk memenuhi kebutuhan konstitusi, kebutuhan hukum supaya prosesnya betul-betul berjalan dengan baik sesuai dengan yang kita harapkan, mereka (calon komisioner) itu belajar atau memahami dan diuji karena pelaksanaan UU yang mereka pahami,” ucapnya.

Opsi kedua, pansel tetap dibentuk sekarang, tetapi pelaksanaan tahapan seleksi disesuaikan dengan perkembangan dan penyelesaian revisi UU Pemilu.

BACA JUGA :  Komitmen Bersama Kejaksaan RI dan OJK dalam Penguatan Kerja Sama Penanganan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan

Dalam skema ini, tahapan yang tidak berkaitan langsung dengan substansi perubahan undang-undang dapat didahulukan. Salah satunya adalah penilaian terhadap integritas, kapasitas intelektual, kepemimpinan, dan kemampuan komunikasi para calon anggota KPU.

Doli menilai, aspek-aspek tersebut membutuhkan pendalaman serius agar pansel dapat menghasilkan calon penyelenggara pemilu yang memiliki kapasitas dan integritas memadai.

“Tim seleksi itu pansel harus secara serius, panjang, dan mendalam menguji calon-calon penyelenggara yang punya kapasitas integritas yang baik. Kapasitas intelektualnya, leadership-nya ya, kemudian komunikasinya,” kata Doli.

Ia mengusulkan agar tahapan penilaian tersebut dapat diperpanjang sambil menunggu revisi UU Pemilu selesai dibahas. Setelah regulasi baru rampung, proses seleksi dapat dilanjutkan ke tahapan akhir dengan mempertimbangkan ketentuan yang telah diperbarui.

“Mungkin itu yang agak diperpanjang sambil menunggu UU selesai, nanti pada saat undang-undang selesai baru masuk pada tahapan terakhir,” pungkasnya. (bc/isl)