Guru SD Diduga Pukul Murid karena Tak Hafal Perkalian, Disdik Lubuklinggau Siapkan Sanksi

Nasional, PERISTIWA19 Dilihat

LUBUKLINGGAU – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Lubuklinggau tengah menunggu rekomendasi dari Inspektorat terkait sanksi yang akan diberikan kepada RP, seorang guru SD Negeri 8 Lubuklinggau yang diduga melakukan kekerasan terhadap sejumlah siswa kelas VI karena tidak hafal perkalian.

Kepala Disdik Kota Lubuklinggau, Asril, menegaskan bahwa segala bentuk kekerasan dalam proses belajar mengajar tidak dapat dibenarkan. Menurutnya, lingkungan pendidikan harus menjadi tempat yang aman, nyaman, dan ramah bagi anak.

“Pendidikan harus berlangsung dalam suasana yang aman, nyaman, dan ramah anak. Kami berharap peristiwa seperti ini tidak terulang kembali,” ujar Asril, Selasa (21/7/2026).

Ia menjelaskan, proses pemberian sanksi administratif masih menunggu hasil pemeriksaan Inspektorat. Selama proses tersebut berlangsung, RP yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) telah dinonaktifkan sementara dari kegiatan mengajar di kelas.

BACA JUGA :  Kejaksaan Diburu CPNS, Tukin Masuk Tiga Besar

“Proses sanksi sedang berjalan. Kami masih menunggu rekomendasi Inspektorat. Sementara untuk proses pidananya kami serahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum,” katanya.

Disdik Akan Tingkatkan Edukasi Pembelajaran Ramah Anak

Kasus ini menjadi perhatian serius bagi Disdik Lubuklinggau. Sebagai langkah evaluasi, pihaknya berencana menggelar program edukasi ke berbagai sekolah dengan melibatkan psikolog guna memberikan pemahaman kepada guru maupun peserta didik mengenai pentingnya menciptakan lingkungan belajar yang ramah anak.

BACA JUGA :  Kejati Kepri Gelar Upacara Peringatan Hari Ibu Ke-96 Tahun 2024, Semua Petugas Itu Seorang Ibu

Menurut Asril, kegiatan tersebut diharapkan dapat meningkatkan kemampuan guru dalam menerapkan metode pembelajaran yang lebih humanis sekaligus mencegah terulangnya tindakan kekerasan di lingkungan sekolah.

Selain itu, Disdik juga memastikan akan terus melakukan pembinaan terhadap tenaga pendidik agar mutu pendidikan meningkat tanpa mengesampingkan perlindungan terhadap hak-hak anak.

Diduga Pukul Enam Siswa dengan Mistar Kayu

Kasus ini mencuat setelah RP dilaporkan ke Polres Lubuklinggau atas dugaan memukul sedikitnya enam siswa kelas VI menggunakan mistar kayu saat kegiatan belajar mengajar pada Rabu (15/7/2026). Dugaan pemukulan itu disebut terjadi karena para siswa tidak mampu menghafal perkalian.

BACA JUGA :  Optimalkan Pengawasan Dana Desa, Kejaksaan RI Gelar Pelatihan Penggunaan Aplikasi Jaga Desa

Akibat kejadian tersebut, salah seorang siswa dilaporkan mengalami luka memar pada bagian tangan dan kaki. Orang tua korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lubuklinggau, Ipda Dio Firmansyah, membenarkan bahwa laporan telah diterima dan penyelidikan masih berlangsung.

“Keterangan dari terlapor RP sudah kami ambil. Yang bersangkutan merupakan wali kelas,” ujar Dio.

Saat ini penyidik masih memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan alat bukti untuk menentukan langkah hukum lebih lanjut dalam perkara tersebut. (kmp/isl)