Jokowi Tolak Ijazahnya Diuji Ulang, Sebut Dokumen Pribadi dan Keberatan Dibawa ke Mana-mana

Hukum, Nasional8 Dilihat

JAKARTA – Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), menyatakan keberatan terhadap permintaan kuasa hukum terdakwa Roy Suryo agar ijazah fisiknya kembali menjalani uji laboratorium forensik melalui perintah majelis hakim.

Jokowi beralasan, ijazah tersebut merupakan dokumen pribadi yang sebelumnya telah diperiksa oleh Laboratorium Forensik (Labfor) Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Karena itu, ia menilai pengujian ulang tidak diperlukan.

Pernyataan tersebut disampaikan Jokowi saat menjadi saksi pelapor dalam sidang perkara dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu dengan terdakwa Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026).

Dalam persidangan, kuasa hukum Roy Suryo meminta kesediaan Jokowi apabila majelis hakim memerintahkan pengujian ulang secara transparan terhadap ijazah fisik yang diklaim asli, untuk dibandingkan dengan file digital yang dianalisis oleh pihak terdakwa.

“Apakah Saudara sebagai saksi pelapor bersedia, apabila Majelis Hakim memerintahkan dilakukannya uji laboratorium forensik ulang secara transparan di persidangan terhadap ijazah analog fisik yang Saudara klaim asli, dibandingkan dengan file digital yang dianalisis terdakwa?” tanya kuasa hukum.

Menjawab pertanyaan tersebut, Jokowi secara tegas menyatakan keberatan. Ia menegaskan bahwa ijazah miliknya telah menjalani pemeriksaan forensik oleh Polri.

“Saya keberatan, Yang Mulia. Karena ijazah saya sudah diuji di Labfor, Lab Forensik milik Polri. Ini adalah sekarang ini ijazah itu adalah dokumen pribadi saya. Jadi, saya merasa keberatan kalau ijazah itu ditenteng-tenteng ke mana-mana waktu itu,” jawab Jokowi.

BACA JUGA :  Jokowi Sambut Paus Fransiskus di Stadion Madya GBK

Jokowi Mengaku Tidak Meneliti Dokumen Digital

Dalam persidangan yang sama, kuasa hukum Roy Suryo kembali mengajukan pertanyaan mengenai kesesuaian ijazah fisik milik Jokowi dengan file ijazah digital yang pernah diunggah melalui akun media sosial X milik Dian Sandi.

Kuasa hukum ingin memastikan apakah Jokowi pernah membandingkan secara langsung dokumen fisik tersebut dengan dokumen elektronik yang beredar di media sosial.

Namun, Jokowi mengaku tidak pernah meneliti kedua dokumen tersebut secara terperinci.

“Saya tidak meneliti sampai sedetail itu, Yang Mulia,” jelas Jokowi.

Dakwaan Jaksa terhadap Roy Suryo

Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Roy Suryo melakukan penyerangan terhadap kehormatan atau nama baik Presiden ke-7 RI Joko Widodo melalui sarana teknologi informasi.

Dakwaan tersebut dibacakan dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis (17/9/2026).

Jaksa menyebut perkara ini bermula pada 26 Maret 2025, ketika ajudan Jokowi, Syarif Muhammad Fitriansyah, memberitahukan dan memperlihatkan tiga unggahan media sosial yang dinilai menyerang kehormatan Jokowi dengan menuduhkan ijazah Strata Satu (S-1) miliknya palsu.

Ketiga unggahan tersebut terdiri atas dua video di YouTube dan satu unggahan di platform X.

Unggahan pertama berasal dari akun YouTube @edysujanachannel dengan judul *Konsisten TPUA Pengungkapan Ijazah Palsu*, tertanggal 22 Januari 2025.

Unggahan kedua berasal dari akun YouTube @baligeacademy8116 berjudul *Ijazah Palsu Joko Widodo Berdasarkan Analisa Jenis Font dan Operating System*, tertanggal 10 Maret 2025.

BACA JUGA :  JAM-Pidum Terima Kunjungan Kedutaan Belanda, Bahas Implementasi KUHP Baru dan Inovasi Pidana Alternatif

Sementara unggahan ketiga berasal dari akun X @doktertifa dengan judul *Era Al Segala Ijazah Palsu Bakal Terungkap Dalam Hitungan Detik*, tertanggal 20 Maret 2025.

Setelah mengetahui unggahan tersebut, Jokowi meminta ajudannya menghubungi tim penasihat hukum untuk mengumpulkan berbagai unggahan media sosial yang dinilai menyerang kehormatan dan nama baiknya terkait tuduhan ijazah S-1 palsu.

Jaksa kemudian menyampaikan bahwa pada 14 April 2025, kuasa hukum Jokowi menggelar konferensi pers yang menegaskan bahwa tuduhan ijazah palsu tersebut tidak benar.

“Ijazah S-1 saksi Ir. H. Joko Widodo ada, asli dan sudah jelas dikonfirmasi oleh Universitas Gadjah Mada sebagai instansi yang berwenang,” kata jaksa saat membacakan dakwaan.

Sehari kemudian, pada 15 April 2025, Wakil Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM), Prof. Wening Udasmoro, juga menggelar konferensi pers.

Dalam keterangannya, pihak UGM menyatakan Jokowi tercatat mengikuti proses pendidikan sejak awal hingga akhir serta menjalankan Tridharma Perguruan Tinggi di universitas tersebut.

Jaksa menyebut UGM juga menegaskan bahwa Jokowi dinyatakan lulus pada 5 November 1985 berdasarkan bukti surat dan dokumen Fakultas Kehutanan UGM.

Selanjutnya, pada periode 22 April hingga 21 Mei 2025, Syarif kembali memperlihatkan 28 unggahan media sosial lainnya kepada Jokowi yang dinilai menyerang kehormatan serta menuduh ijazah S-1 miliknya palsu.

Dari 28 unggahan tersebut, jaksa menyebut terdapat tujuh unggahan yang memuat perbuatan terdakwa Roy Suryo yang pada pokoknya menuduhkan ijazah S-1 Jokowi palsu.

BACA JUGA :  Jokowi Sebut Pencopotan Budi Gunawan dari BIN Permintaan Prabowo

Jaksa juga menyatakan akibat perbuatan terdakwa, Jokowi mengalami kerugian immateriil berupa tercemarnya nama baik secara personal.

“Yaitu tercemarnya nama baik saksi Ir. H. Joko Widodo secara personal, merasa telah dihina sehina-hinanya dan direndahkan serendah-rendahnya,” ujar jaksa.

Menurut jaksa, tuduhan tersebut bahkan memunculkan pihak-pihak lain yang ikut mempersoalkan penggunaan ijazah S-1 Jokowi sebagai persyaratan pencalonan jabatan publik, mulai dari Wali Kota Solo, Gubernur DKI Jakarta hingga Presiden RI.

Jaksa juga menyoroti penggunaan metode *Error Level Analysis* (ELA) oleh Roy Suryo dalam menganalisis dokumen ijazah yang beredar.

Dalam dakwaannya, jaksa menyatakan dokumen digital yang dianalisis tersebut bukan bersumber langsung dari pemilik sah ijazah, yakni Jokowi.

Selain itu, jaksa menilai terdakwa tidak melakukan verifikasi, konfirmasi, maupun meminta izin kepada Jokowi sebelum menggunakan dan menyebarkan dokumen elektronik tersebut sebagai dasar analisis.

Atas perbuatannya, Roy Suryo didakwa melanggar Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Jaksa juga mencantumkan dakwaan subsider berdasarkan ketentuan Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) serta Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sebagaimana disesuaikan melalui UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (r/isl)