JAKARTA – Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto bertemu dengan jajaran Persatuan Purnawirawan (PP) Polri di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (5/11/2026). Pertemuan tersebut membahas sejumlah persoalan kelembagaan, termasuk penanganan perkara dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.
Dalam pertemuan itu, Suyudi menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas perhatian, dukungan, serta berbagai masukan yang selama ini diberikan para senior purnawirawan Polri.
Menurutnya, pertemuan tersebut merupakan bentuk kepedulian sekaligus dukungan moral bagi institusi Polri dalam menghadapi berbagai dinamika dan tantangan pelaksanaan tugas.
“Kami sangat bersyukur dan berterima kasih atas kedatangan Ketua Umum PP Polri beserta pengurus. Beliau-beliau adalah para senior sekaligus orang tua kami yang selama ini telah berkontribusi memberikan masukan, saran, dan penguatan,” kata Suyudi.
Kapolri juga menegaskan bahwa penanganan perkara dugaan penyadapan ilegal yang menyeret sejumlah perwira tinggi Polri merupakan murni proses penegakan hukum. Ia memastikan perkara tersebut tidak berkaitan dengan persaingan maupun kepentingan tertentu di internal institusi.
“Kami ingin Polri tetap solid dan tetap menjadi sandaran masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Umum PP Polri Jenderal Polisi (Purn) Bambang Hendarso Danuri mengatakan, pihaknya telah melakukan koordinasi dan komunikasi sejak menerima informasi mengenai peristiwa tersebut.
Sebelumnya, PP Polri juga telah menerima penjelasan langsung dari Wakapolri Komjen Wahyu Hadiningrat yang ditugaskan Kapolri untuk memberikan gambaran mengenai perkembangan penanganan perkara.
Bambang mengungkapkan, para purnawirawan merasa prihatin atas peristiwa tersebut. Namun, pihaknya mengapresiasi langkah Kapolri yang dinilai menunjukkan ketegasan dalam menindak anggota yang diduga melakukan tindak pidana.
“Apa yang disampaikan Bapak Kapolri kepada kami bahwa ini bukan persaingan antara Kapolri dan mantan Kapolri. Ini murni ada peristiwa pidana yang dilakukan oleh oknum-oknum anggota Polri. Dengan kejelian dan keberanian Bapak Kapolri, beliau melakukan tindakan tegas,” papar Bambang.
Ia menambahkan, langkah penegakan hukum tersebut merupakan bagian dari komitmen menjaga kehormatan sekaligus melakukan pembenahan di tubuh Polri.
PP Polri juga menyampaikan apresiasi terhadap berbagai upaya pembenahan yang dilakukan Kapolri bersama jajaran pejabat utama Mabes Polri.
Dalam perkembangan perkara tersebut, Bareskrim Polri disebut telah menetapkan sejumlah perwira tinggi sebagai tersangka terkait dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal.
Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengungkapkan, dugaan peristiwa tersebut berlangsung pada periode 2025–2026. Sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke dalam server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi.
“Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur seperti diatur dalam tata cara penyadapan Polri di Perkap Nomor 5 Tahun 2010,” ungkap Asep.
Selain Presiden Prabowo, penyadapan tersebut diduga menyasar sejumlah pejabat negara, tokoh politik, media massa, organisasi kemasyarakatan (ormas), lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga kalangan pengusaha.
Para tersangka disebut dijerat Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.
Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana maksimal enam tahun serta Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman pidana maksimal delapan tahun.
Penanganan perkara ini menjadi perhatian karena menyangkut dugaan penyalahgunaan kewenangan dan penggunaan fasilitas penyadapan di lingkungan institusi kepolisian. (bc/isl)
