Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak di Sumut Menurun, Pemprov Tangani 200 Kasus

Sumut5 Dilihat

MEDAN – Jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Sumatera Utara (Sumut) menunjukkan tren penurunan pada 2026. Berdasarkan data Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (P3AKB) Sumut, hingga November 2026 tercatat sebanyak 1.341 kasus.

Kepala Dinas P3AKB Sumut, Dwi Endah Purwanti, menyampaikan hal tersebut dalam temu pers di Lobby Dekranasda Sumut, Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro, Medan, Rabu (4/11/2026).

Dwi menjelaskan, jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Sumut pada akhir 2024 mencapai 1.822 kasus. Angka tersebut meningkat menjadi 1.975 kasus pada akhir 2025, sebelum turun menjadi 1.341 kasus pada 2026.

“Pemprov Sumut telah menangani 200 kasus yang terdiri dari kasus pidana dan yang masuk kategori restorative justice,” ujar Dwi.

BACA JUGA :  Anita Lubis Reses di Tiga Desa Kecamatan Galang, Serap Aspirasi Warga

Ia mengatakan, penanganan kasus melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi Sumut dilakukan melalui dua pendekatan, yakni jalur pidana dan restorative justice. Penerapannya disesuaikan dengan karakteristik serta kebutuhan masing-masing kasus.

Jalur pidana ditempuh untuk memproses dugaan tindak pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Sementara itu, pendekatan restorative justice mengutamakan pemulihan, perlindungan korban, serta pertanggungjawaban pelaku dengan tetap memperhatikan persyaratan dan ketentuan perundang-undangan.

Dari total 200 kasus yang ditangani, sebanyak 78 kasus diproses melalui jalur pidana. Sebanyak 39 kasus di antaranya telah selesai, sedangkan 39 kasus lainnya masih dalam proses hukum.

BACA JUGA :  Muhri Fauzi Hafiz Optimis Kejatisu Mampu Ungkap Dugaan Korupsi di Pemprov Sumut, Totalnya Tembus Rp200 Miliar

Sementara itu, melalui program Perlindungan Hukum Terpadu Cepat (PHTC) yang dilaksanakan bersama Biro Hukum, sebanyak 122 kasus ditangani melalui pendekatan restorative justice.

Dwi menegaskan, tidak semua kasus kekerasan dapat diselesaikan melalui pendekatan tersebut. Khusus tindak pidana kekerasan seksual (TPKS), penanganannya tidak dilakukan melalui restorative justice.

“Khusus kasus tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) tidak diselesaikan melalui restorative justice,” tegasnya.

Selain penanganan kasus, P3AKB Sumut juga menjalankan program CHILL (Curhat, Healing and Let’s Go), yang ditujukan untuk memberikan pendampingan kepada remaja yang rentan menjadi korban maupun pelaku kekerasan.

Program ini menyasar siswa SMP dan SMA di 10 sekolah setiap tahunnya. Pada 2026, pelaksanaannya difokuskan di wilayah terdampak bencana, termasuk sejumlah sekolah di Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang.

BACA JUGA :  Wagub Surya Tawarkan Potensi Investasi Sumut kepada Duta Besar Belgia

Menurut Dwi, CHILL merupakan program edukatif untuk memperkuat kapasitas anak melalui kegiatan di lingkungan sekolah. Program tersebut dirancang menjadi ruang aman dan ramah anak agar para siswa dapat berbagi cerita, mengekspresikan diri, mengembangkan minat dan bakat, serta memperoleh informasi dan edukasi mengenai perlindungan anak.

“CHILL dirancang sebagai program edukatif dan penguatan kapasitas anak yang dilaksanakan di sekolah-sekolah dalam situasi normal. Kegiatan ini menjadi wadah yang aman dan ramah anak untuk berbagi cerita, mengekspresikan diri, mengembangkan minat dan bakat, serta memperoleh informasi dan edukasi terkait perlindungan anak,” papar Dwi. (r/isl)