Muktamar NU Tetapkan Masa Iddah Politik Calon Ketum PBNU Selama Satu Tahun

Nasional, News7 Dilihat

JOMBANG — Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) menetapkan masa iddah atau jeda dari aktivitas politik selama satu tahun bagi calon Rais Aam dan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).

Keputusan tersebut disahkan dalam Sidang Pleno IV yang berlangsung di Gedung Serba Guna (GSG) Pondok Pesantren Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, Minggu (30/8/2026).

Pimpinan Sidang Pleno IV, KH Cholil Nafis, menetapkan masa iddah bagi calon Rais Aam dan Ketua Umum PBNU sesuai ketentuan Peraturan Perkumpulan (Perkum) yang berlaku.

Mewakili Masyayikh, KH Muhibbul Aman Aly menyampaikan bahwa ketentuan tersebut dikembalikan kepada Perkum semula sebagai bagian dari upaya menjaga aturan dan tata kelola organisasi NU.

“Keputusannya terkait iddah itu dikembalikan ke Perkum semula demi tegaknya Jam’iyyah,” ujarnya sebelum keputusan tersebut disahkan oleh KH Cholil Nafis, sebagaimana dikutip dari laman resmi NU.

Ketentuan mengenai masa iddah ini sebelumnya menjadi salah satu poin yang memicu perdebatan dalam Sidang Pleno IV. Perkum Pasal 7 mengatur bahwa calon Ketua Umum PBNU harus telah menyelesaikan masa iddah selama satu tahun dari jabatan atau aktivitas politik.

BACA JUGA :  PLTS Atap Resmi Diterapkan di Gedung BSDK Mahkamah Agung RI

Sebelumnya, pimpinan sidang, Muhammad Nuh, sempat mengetuk palu untuk memberlakukan ketentuan tersebut.

“Syarat calon Ketua Umum adalah telah menyelesaikan masa iddahnya satu tahun,” kata Muhammad Nuh saat memimpin sidang.

Namun, setelah keputusan awal tersebut, sejumlah peserta Muktamar menyampaikan keberatan dan mengusulkan sejumlah alternatif. Ada yang meminta masa iddah tetap satu tahun, sebagian mengusulkan agar dipersingkat menjadi enam bulan, sementara lainnya meminta ketentuan tersebut dihapus.

Perdebatan muncul karena sebagian peserta menilai aturan masa iddah dapat membatasi hak warga NU yang ingin mengabdikan diri melalui kepengurusan PBNU.

Ketua PWNU DKI Jakarta, KH Samsul Ma’arif, menjelaskan bahwa ketentuan masa iddah satu tahun sebenarnya bukan aturan baru. Ketentuan tersebut telah tercantum dalam Perkum dan pernah diterapkan dalam proses pemilihan pimpinan PBNU pada periode sebelumnya.

BACA JUGA :  Sidang Lanjutan Bos Judi Online Apin BK, Dari Masalah HGB Hingga Lokasi Perjudian Jadi Perhatian Majelis Hakim

“Orang-orang yang pernah aktif di dunia politik, ketika ingin berkiprah dan berkhidmat menjadi pimpinan di PBNU, memang Perkum mengatur masa iddah satu tahun. Itu sudah digunakan pada tahun-tahun lalu,” ujar Samsul.

Meski demikian, ia mengakui terdapat peserta Muktamar yang berpandangan bahwa ketentuan tersebut berpotensi membatasi kesempatan warga NU untuk berkhidmat melalui struktur kepengurusan PBNU.

“Tadi sebagian ada yang mengusulkan membatasi hak-hak untuk berkhidmat kepada NU,” katanya.

Menurut Samsul, pembahasan mengenai aturan tersebut sempat mengalami kebuntuan meski keputusan sebelumnya telah diketuk palu. Sidang Pleno IV kemudian masih diskors dan belum ditentukan batas waktu pelanjutannya.

“Masih deadlock, sebetulnya sesudah diketok,” ujarnya.

Mekanisme Pemilihan Ketua Umum PBNU

Sebelumnya, Muhammad Nuh membuka Sidang Pleno IV dengan agenda pengesahan tata tertib pemilihan Rais Aam dan Ketua Umum PBNU. Selain itu, sidang juga membahas proses penjaringan dan tabulasi Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA).

BACA JUGA :  Urgensi dan Pokok-Pokok Pengaturan RUU Jabatan Hakim: Perubahan Status Hakim menjadi Pejabat Negara

“Dengan agenda yaitu pengesahan tata tertib pemilihan Rais Aam dan Ketua Umum, agenda kedua tabulasi Ahlul Halli wal Aqdi,” kata Muhammad Nuh.

Dalam Bab IV mengenai Pemilihan Ketua Umum, dijelaskan bahwa proses pemilihan Ketua Umum PBNU dilakukan oleh peserta Muktamar melalui mekanisme yang telah ditetapkan dalam tata tertib, dengan melibatkan AHWA.

Pada ayat berikutnya, calon Ketua Umum akan dijaring melalui pemungutan suara oleh peserta Muktamar. Peserta memilih lima nama yang memenuhi persyaratan untuk masuk dalam daftar calon.

“Hasil pemilihan sebagaimana yang dimaksud ayat 3 diambil lima besar untuk menjadi calon Ketua Umum dan diserahkan kepada Ahlul Halli wal Aqdi,” jelas Muhammad Nuh.

Dengan demikian, selain menetapkan kembali ketentuan masa iddah politik selama satu tahun, Muktamar ke-35 NU juga melanjutkan tahapan penyusunan mekanisme pemilihan pimpinan tertinggi organisasi melalui tata tertib dan mekanisme AHWA. (r/isl)