JAKARTA — Langkah penguatan pemulihan aset negara terus digodok oleh DPR RI melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana. Komisi III DPR RI menetapkan setidaknya 13 kategori tindak pidana yang memiliki potensi untuk dikenakan tindakan perampasan aset.
Cakupan aturan dalam RUU ini tidak sebatas pada kasus tindak pidana korupsi saja, melainkan meluas ke berbagai kejahatan berat dan pelanggaran hukum di lini strategis lainnya.
Adapun daftar 13 jenis tindak pidana yang dapat berujung pada perampasan aset meliputi:
- Tindak pidana korupsi
- Kejahatan narkotika dan psikotropika
- Tindak pidana terorisme
- Penyelundupan manusia
- Penyelundupan senjata, amunisi, serta bahan berbahaya
- Pelanggaran hukum di sektor kehutanan
- Tindak pidana lingkungan hidup
- Kejahatan di bidang perpajakan
- Tindak pidana perbankan
- Pelanggaran di bidang perasuransian
- Tindak pidana sektor pertambangan
- Pelanggaran hukum kelautan dan perikanan
- Tindak pidana perdagangan orang (TPPO)
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menjelaskan bahwa pihaknya memelajari penerapan mekanisme perampasan aset tanpa didahului putusan pidana (non-conviction based forfeiture) yang telah diberlakukan di beberapa negara, seperti Singapura dan Selandia Baru.
Pengalaman internasional tersebut diserap dan dijadikan bahan pertimbangan mendalam bagi DPR RI untuk merumuskan regulasi serta menentukan batasan jenis kejahatan yang dapat dijatuhi sanksi perampasan aset di Indonesia. (bc/isl)
