Beraksi Pakai Mobil Rental, 2 Perampok Tas Berisi Rp60 Juta di Jl AH Nasution Diringkus

News22 Dilihat

MEDAN – Reskrim Polsek Delitua berhasil meringkus dua pelaku perampokan yang melukai korbannya, sedangkan tiga pelaku lainnya masih diburu.

Hal itu dipaparkan Kapolsek Delitua, Kompol Dedy Darma melalui Kanit Reskrim, Iptu Irwanta Sembiring SH MH, Selasa (21/6/2022) dinihari.

Kedua pelaku yang diamankan, KG (42) warga Jalan Parang 4 Ujung, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor, dan HT (41) penduduk Jalan Parang II, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor. Keduanya diringkus di kawasan Kecamatan Medan Johor, Kamis (16/6/2022).

BACA JUGA :  LIPPSU Desak KPK Usut Dugaan Korupsi Tender Peningkatan Jalan Batu Runding-Parmeraan di Paluta

“Dari kedua pelaku diamankan barang bukti berupa mobil Toyota Avanza plat BK 1144 MU, dua handphone warna emas dan hitam merek Oppo dan infinix, uang tunai Rp12.400.000, tas ransel warna hitam, buku tabungan BCA, celana pendek warna biru, baju lengan panjang warna coklat, serta topi warna coklat,” urai Iptu Irwanta Sembiring.

Iptu Irwanta Sembiring memaparkan saat peristiwa, korban sedang berhenti di Jalan AH Nasution, Kelurahan Pangkalan Mansyur, Kecamatan Medan Johor.

BACA JUGA :  "The Spirit of Local Beauty Brands Indonesia" Jadi Sorotan UMKM Bidang Kosmetik Dan Kecantikan

Kemudian datang pelaku yang turun dari mobil dan langsung merampas tas milik korban yang berisi uang tunai Rp60 juta.

“Korban berusaha mempertahankan tas miliknya. Namun pelaku dan temannya memukuli korban hingga melukai tangannya. Kemudian pelaku membawa lari tas milik korban dengan menggunakan mobil plat BK 1144 MU,” katanya lagi.

Akibat kejadian itu, korban kehilangan tas sandang yang berisikan uang tunai senilai Rp60.000.000.

Pengakuan pelaku, perampokan itu telah direncanakan sebelumnya bersama tiga rekannya yang masih diburu.

BACA JUGA :  PW IPA Sumut Sindir Kapolri: Ekor Bermasalah Potong Kepala, Jangan Hanya Sekadar Jargon!

Kedua pelaku bersama tiga rekannya pun mengakui telah merental mobil avanza warna hitam untuk melakukan perampokan terhadap korban. Kedua pelaku juga mengakui mendapat bagian sebesar Rp11.000.000 dan Rp11.500.000.

“Atas perbuatannya, kedua pelaku dipersangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 365 ayat (2) tentang perampokan yang menyebabkan korban luka dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” tutupnya. (Red)