• INDEKS
  • Redaksi
BhinekaNews
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Rileks
  • Ragam
  • Advetorial
  • Galeri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Rileks
  • Ragam
  • Advetorial
  • Galeri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
BhinekaNews
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Rileks
  • Ragam
  • Advetorial
  • Galeri
  • Video
Home News

Jual 23 Butur Pil Ekstasi di Depan Hotel Grand Aston, Feri Satria Dituntut 11 Tahun Penjara

redaksi2
13 Oktober 2022
/ News
650 41
WAShare on FacebookShare on Twitter

MEDAN-Feri Satria terdakwa perkara narkotika jenis pil ekstasi  sebanyak 23 butir dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 11 tahun penjara yang sidangnya berlangsung secara daring diruang cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan Rabu (12/10/22).

Selain hukuman penjara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pantun Marojahan juga meminta agar warga Kecamatan Medan Deli itu membayar denda senilai Rp1 miliar dengan subsider 6 bulan penjara.

BeritaTerkait

Distribusi BBM Lumpuh Diterjang Banjir Sumatera: Pengamat Tuntut Evaluasi Total Pertamina

Kegagalan Patra Niaga: BBM Macet, Direksi Pertamina Harus Mundur!

Kejaksaan Agung Peringati Hari Anti Korupsi Sedunia 2025 Mengusung Tema “Berantas Korupsi Untuk Kemakmuran Rakyat”

“Perbuatan Terdakwa, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat 2 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas jaksa di Pengadilan Negeri Medan.

Sementara dalam pertimbangan jaksa, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran Narkotika.

“Hal yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya, dan sopan dalam persidangan,” ucap jaksa.

Eetelah mendengarkan nota tuntutan Jaksa, Majelis Hakim yang diketuai As’Ad Lubis menunda persidangan hingga pekan mendatang. 

Sementara dalam dakwaan JPU terdakwa ditangkap oleh petugas polisi yang sebelumnya mendapatkan informasi bahwa ada peredaran Narkotika di depan Hotel Grand Aston.

Berdasarkan informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan menangkap terdakwa. Saat digeledah ditemukan 23 butir pil ekstasi.(esa)

Post Views: 2

Tags: Feri Satria di Tuntut 11 Tahun Penjara.Jual 23 Butur Pil Ekstasi di Depan Hotel Grand Aston
SendShare337Tweet211Send
Sebelumnya

Gegara Klaim Lahan Balita di Patumbak Dianiaya, Polrestabes Medan Segera Tindak Lanjuti Laporan Orangtua Korban 

Selanjutnya

Antar Sabu 75 Gram Sama Polisi, Ardi Anak Medan Barat Diadili di PN Medan

Terkait Berita

Distribusi BBM Lumpuh Diterjang Banjir Sumatera: Pengamat Tuntut Evaluasi Total Pertamina

09 Des 2025
1k

Kegagalan Patra Niaga: BBM Macet, Direksi Pertamina Harus Mundur!

09 Des 2025
1k

Kejaksaan Agung Peringati Hari Anti Korupsi Sedunia 2025 Mengusung Tema “Berantas Korupsi Untuk Kemakmuran Rakyat”

09 Des 2025
1k

Arumi Hilwani Siregar Siswi MIS Bina Keluarga Harumkan Indonesia di Kejuaraan Internasional Thailand

09 Des 2025
1k

Krisis Logistik Bencana Sumut Dibawa ke Parlemen, KSPSI Desak Dasco Jamin Keamanan dan Akses Jalan

06 Des 2025
1k

Kapolri Lepas 45 Brigade Tanggap Bencana KSPSI ke Sumatera Utara

06 Des 2025
1000

Popular

  • Kegagalan Patra Niaga: BBM Macet, Direksi Pertamina Harus Mundur!

    859 shares
    Share 344 Tweet 215
  • Distribusi BBM Lumpuh Diterjang Banjir Sumatera: Pengamat Tuntut Evaluasi Total Pertamina

    858 shares
    Share 343 Tweet 215
  • Bupati Aceh Selatan Mirwan MS Resmi Diberhentikan Sementara

    852 shares
    Share 341 Tweet 213
  • Arumi Hilwani Siregar Siswi MIS Bina Keluarga Harumkan Indonesia di Kejuaraan Internasional Thailand

    850 shares
    Share 340 Tweet 213
  • Partai Gelora Simalungun Kembali Kirim Bantuan untuk Korban Banjir Sumut, Dilepas Langsung oleh Ketua H. Karnali Saragih, M.Pd

    848 shares
    Share 339 Tweet 212
  • MT Binaan KUA Medan Perjuangan Adakan Rapat Program Tahunan

    843 shares
    Share 337 Tweet 211
  • Kejaksaan Agung Peringati Hari Anti Korupsi Sedunia 2025 Mengusung Tema “Berantas Korupsi Untuk Kemakmuran Rakyat”

    843 shares
    Share 337 Tweet 211
  • Kejaksaan Siapkan Strategi Optimal Sambut Implementasi KUHP Nasional dan KUHAP Baru Tahun 2026

    841 shares
    Share 336 Tweet 210
  • Hakordia 2025 Kejati Sumsel Rilis Capaian Kinerja Bidang Pidsus, Selamatkan Uang Negara 588 M

    840 shares
    Share 336 Tweet 210
  • INDEKS
  • Redaksi

© 2022 BhinekaNews.id - Merawat Keberagaman.

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Rileks
  • Ragam
  • Advetorial
  • Galeri
  • Video

© 2022 BhinekaNews.id - Merawat Keberagaman.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In