SUKABUMI — Seorang pria lanjut usia berinisial E (65), warga Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, dilaporkan ke polisi atas dugaan pencabulan terhadap seorang anak laki-laki berusia 7 tahun.
Dalam dugaan kasus kekerasan seksual tersebut, E disebut mengajak korban masuk ke rumah saat korban sedang bermain layang-layang. Korban kemudian diduga mengalami tindakan pencabulan dan setelah itu diberi uang Rp10 ribu.
Kasus tersebut kini mendapat pendampingan hukum dan psikologis dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Mahasiswa Islam (LKBHMI) Cabang Sukabumi Raya.
Bendahara LKBHMI Cabang Sukabumi Raya, Randi Firmansah, mengatakan pihaknya mulai melakukan advokasi setelah mendapat informasi dari keluarga korban.
“Kasus ini mulai kami advokasi setelah mendapat informasi dari keluarga korban yang meminta pendampingan hukum terkait dugaan pencabulan terhadap anak,” ujar Randi, Minggu (20/9/2026) dikutip Merdeka.
Menurut Randi, peristiwa dugaan pencabulan itu terjadi pada Minggu (12/7/2026). Saat itu, korban sedang bermain layang-layang di sekitar lingkungan rumahnya.
Terduga pelaku kemudian disebut memanggil korban dan mengajaknya masuk ke dalam rumah. Di dalam rumah, korban diduga mengalami tindakan pencabulan.
Setelah kejadian, terlapor disebut memberikan uang Rp10 ribu kepada korban dan meminta korban tidak menceritakan peristiwa tersebut kepada siapa pun.
“Namun setibanya di rumah, korban menangis dan membeberkan perbuatan tak senonoh tetangganya itu kepada orang tua dan kakaknya,” kata Randi.
Diduga Ada Pemberian Uang
Dalam proses pendampingan, LKBHMI juga menyampaikan adanya dugaan pemberian uang dari pihak keluarga terlapor kepada keluarga korban.
Randi menyebut keluarga terlapor sempat memberikan uang sebesar Rp500 ribu kepada keluarga korban. Uang tersebut kemudian diserahkan kepada penyidik kepolisian sebagai bagian dari informasi yang berkaitan dengan perkara.
“Ada pemberian uang Rp500 ribu dari pihak keluarga terlapor kepada keluarga korban. Kami sampaikan juga ke kepolisian sebagai bagian dari informasi dalam proses hukum,” tuturnya.
LKBHMI juga mengaku menemukan informasi mengenai kemungkinan adanya anak lain yang mengalami perlakuan serupa.
Berdasarkan hasil monitoring di lingkungan sekitar, disebutkan terdapat tiga anak laki-laki lain yang mengaku mengalami perlakuan serupa.
“Setelah monitoring lingkungan, ternyata ada tiga orang anak lain yang mengaku,” ungkap Randi.
Meski demikian, pendampingan hukum saat ini masih difokuskan pada satu korban utama. Adapun langkah hukum terkait anak-anak lainnya masih menunggu keputusan dari masing-masing keluarga.
Laporan Masih Diselidiki Polisi
Kasus tersebut dilaporkan ke Polres Sukabumi pada 30 Juli 2026. Hingga kini, perkara masih dalam tahap penyelidikan oleh Satreskrim Polres Sukabumi.
Penyidik disebut telah memanggil terlapor dan sejumlah saksi untuk dimintai keterangan.
“Laporan sudah berjalan. Kemarin dari kepolisian juga sudah memanggil Pak E untuk memberikan keterangan. Selanjutnya mungkin pemeriksaan saksi-saksi,” jelas Randi.
Korban Dapat Pendampingan Psikologis
Selain pendampingan hukum, korban juga mendapat pendampingan psikologis. LKBHMI bekerja sama dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Sukabumi untuk menindaklanjuti laporan serta kemungkinan adanya korban lain.
Randi mengatakan kondisi psikologis korban saat ini berangsur membaik. Korban yang sebelumnya takut keluar rumah dan bertemu dengan terlapor mulai kembali bersosialisasi.
“Awalnya takut keluar dan bertemu dengan terlapor. Sekarang sudah mulai bersosialisasi lagi,” ucap Randi.
LKBHMI menyatakan akan terus mendampingi korban hingga proses hukum berjalan tuntas. Lembaga tersebut juga berencana mengajukan permohonan perlindungan bagi korban kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
“Kami berharap prosesnya berjalan seadil-adilnya. Untuk pendalaman perkara tetap menjadi kewenangan kepolisian,” kata Randi. (mrd/isl)
