Medan, – Kasus bayi korban dugaan malpraktek di rumah sakit umum (RSU) Mitra Medika Medan memasuki babak baru. Polisi telah membuat visum bayi pada Kamis 23 Maret 2023, dengan bantuan dokter khusus dari kepolisian.
Ayah bayi dan saksi pun telah dimintai keterangan (BAP) oleh penydik Tipiter Krimsus Polda Sumut.
“Penyidik sudah datang ke Rumah Sakit Mitra Medika untuk melakukan visum, dan saya meminta pihak kepolisian Krimsus membuat visum sesuai laporan ayah bayi per 14 Maret 2023,” ungkap kuasa hukum Siti Junaida Hasibuan SH, MKn kepada wartawan, Jumat 24 Maret 2023.
Siti Junaida mengatakan, penyidik kepolisian yang menangani kasus dugaan malpraktek ini diminta dapat melihat kebenaran dalam kasus ini dari segi hukum. Visum terhadap bayi harus sesuai dengan tanggal laporan ayah korban Ibnu Sanjaya Hutabarat.
“Luka pada kaki kanan bayi hampir seluruhnya, dan berair merah seperti luka bakar. Kita tidak mau visum dibuat kepolisian dari fakta yang dilihat per Kamis 23 Maret 2023 pada kaki bayi atau korban,” kata Siti.
Perkembangan kaki korban karena terus diasupi obat oleh pihak rumah sakit ternyata sampai saat masih berair, dan dokter bedah Owen yang ditugaskan pun tidak bisa memastikan kapan bayi bisa pulang.
Siti pun meminta kepolisian yang menangani kasus ini bersikap lebih arif dan bijaksana, karena visum dilakukan harus sesuai dengan tanggal yang ada dilaporan.
Mekanisme pelaporan kasus kekerasan biasanya segera dilakukan visum setelah laporan dibuat. Jangan berbalik, polisi seharusnya lebih berkoordinasi dengan korban yang dari awal membuat laporan.
“Polisi ke Rumah Sakit Mitra Medika untuk mengambil visum itu sudah 9 hari terhitung sejak dari 14 sampai dengan Kamia 23 Maret 2023. Kalau polisi tetap menggunakan visum per hari ini 23 Maret 2023, kami sangat keberatan,” jelasnya.
Menurut Siti, pihak rumah sakit Mitra Medika lebih banyak berbohongnya atas kondisi korban bayi sampai dengan saat ini.
“Pihak rumah sakit ngaku sudah perlakukan bayi Ibnu istimewa dengan kamar dikasih fasilitas kelas 2, bohong itu semua. Waktu masuk mau operasi sudah di kamar kelas 2, karena kamar kelas 3 penuh. Kamar kelas 2 itu sudah sejak awal yang ditempati istrinya Ibnu sebelum terjadinya malpraktek,” jelas Siti.(Artam)