Sepakat, 8 Fraksi DPRD Medan Setujui Perubahan Ranperda Tatib

Politik130 Dilihat

Medan, – Delapan Fraksi DPRD Kota Medan sepakat dan menyetujui tentang Perubahan Peraturan DPRD Kota Medan Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib.

Hal ini terungkap pada Rapat Paripurna dalam rangka Penyampaian Pandangan Fraksi-Fraksi DPRD Kota Medan atas Penjelasan Pimpinan DPRD Kota Medan terhadap Rancangan Peraturan DPRD Kota Medan tentang Perubahan Peraturan DPRD Kota Medan Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, Senin (16/01/23).

BACA JUGA :  Kunker Ke DPRD Tebing Tinggi, Sekretaris Komisi 2 DPRD Medan Disambut Sekwan DPRD

Rapat Paripurna DPRD Kota Medan ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Medan, Hasyim, didampingi Wakil Ketua, H. Ihwan Ritonga, H. Rajudin Sagala, dan H. T. Bahrumsyah, serta dihadiri anggota DPRD Kota Medan.

Dalam pandangan, delapan Fraksi DPRD Kota Medan sepakat dan menyetujui atas Penjelasan Pimpinan tentang Perubahan atas Peraturan DPRD Kota Medan Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Tertib.

BACA JUGA :  KPU Binjai Rekrut 2.779 KPPS dan Pemindahan 804 Kotak Suara

Dimana perlu dilakukan perubahan dikarenakan banyak ketetapan yang harus disesuaikan lebih lanjut dengan kondisi dan situasi yang berubah saat ini, dengan harapan Rancangan Peraturan DPRD Kota Medan ini menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam pencapaian visi misi pembangunan Kota Medan.(Red)