SAMARINDA – Anggota DPRD Kota Samarinda, Harminsyah P, SE, menggelar kegiatan Sosialisasi dan Penyebarluasan (SOSPER) ke-4 terkait revisi Peraturan Daerah (Perda) No. 04 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan. Acara ini berlangsung di Cafe Mentari, Jl. Bhayangkara, dan dihadiri oleh sejumlah tokoh masyarakat, pemuda, dan perwakilan pekerja, Minggu (25/5/2025).
Dalam pemaparannya, Harminsyah menekankan pentingnya revisi perda ini untuk memberikan perlindungan yang lebih maksimal kepada tenaga kerja lokal, khususnya dalam menghadapi tantangan ketenagakerjaan di era modern.
“Kita ingin perda ini lebih responsif terhadap kondisi riil di lapangan. Banyak laporan yang masuk mengenai ketimpangan kesempatan kerja dan kurangnya pengawasan terhadap perusahaan. Ini yang ingin kita benahi bersama,” ujar Harminsyah di hadapan peserta sosialisasi.
Ketua DPD Partai Gelora Indonesia ini juga menyoroti perlunya sinergi antara pemerintah, DPRD, dan pelaku usaha agar implementasi perda ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi berdampak nyata bagi masyarakat.

Kegiatan ini merupakan bagian dari inisiatif DPRD Kota Samarinda untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap produk hukum daerah serta membuka ruang partisipasi publik dalam proses legislasi.
Melalui sesi diskusi yang interaktif, peserta menyampaikan berbagai masukan terkait hak dan perlindungan tenaga kerja, termasuk harapan terhadap pengawasan yang lebih ketat terhadap perusahaan-perusahaan di wilayah Samarinda.
Kegiatan ditutup dengan komitmen dari Harminsyah P, SE untuk membawa semua aspirasi tersebut dalam pembahasan lanjutan di DPRD, guna memastikan revisi perda ini benar-benar berpihak pada kepentingan rakyat.
