Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Perkara Tol Japek

Hukum96 Dilihat

JAKARTA – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) memeriksa 3 orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat, termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat, Selasa (6/8/2024).

BACA JUGA :  Saat OTT KPK Tak Lagi Senyap: Mengurai Penyebab Informasi Cepat Menyebar

Kapuspenkum Kejagung RI Dr. Harli Siregar SH MHum mengatakan, ketiga saksi yang diperiksa tersebut masing-masing: DP selaku Kepala Proyek Japek II Elevated periode 2017 s.d 2018/Dewan Direksi PT Waskita-Acset; YM selaku Kepala Proyek Japek II Elevated periode Desember 2016 s.d Desember 2017; dan FR selaku Kepala Proyek Japek II Elevated periode Januari 2018 s.d 2020.

BACA JUGA :  Lima Miliar Kembali Utuh, Kejari Jakarta Barat Selamatkan Kerugian Negara dari Dugaan Korupsi Lahan Kali Pesanggrahan

“Adapun ketiga orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat,” jelas Harli.

Lanjutnya, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (Bc)