Perdalam Kasus PT Duta Palma Korporasi, Kejagung Kembali Periksa Seorang Saksi

Hukum162 Dilihat

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) memeriksa seorang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indra Giri Hulu, Selasa (17/9/2024).

BACA JUGA :  Korlap Parkir Pasar Sukaramai Dikeroyok Sekelompok Preman, Tubuh Memar dan Bibir Pecah

Adapun saksi yang diperiksa berinisial BW selaku Pensiunan PNS Dinas Pendidikan Provinsi Riau (Ketua Koperasi Cenaku Lestari), terkait penyidikan perkara TPK dan TPPU dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawityang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indra Giri Hulu atas nama Korporasi Tersangka PT Palma Satu (TPK & TPPU), PT Siberida Subur (TPK & TPPU), PT Banyu Bening Utama (TPK & TPPU), PT Panca Agro Lestari (TPK & TPPU), PT Kencana Amal Tani (TPK & TPPU), PT Asset Pacific (TPPU), dan PT Darmex Plantations (TPPU).

BACA JUGA :  Kejagung Dalami Grup WA 'Orang-orang Senang' dalam Kasus Pertamina

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” sebut Kapuspenkum Kejagung RI Dr Harli Siregar SH MHum. (Bc)