Kejati Aceh Terima Kunjungan Dir Dalops Jampidsus

Nasional188 Dilihat

ACEH – Kejaksaan Tinggi Aceh menerima kunjungan kerja Direktur Pengendalian Operasi (Dir Dalops) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS), Muhammad Syarifuddin, S.H., M.H., dalam rangka kegiatan pemantauan dan evaluasi penanganan perkara tindak pidana korupsi serta percepatan realisasi anggaran tahun 2025.

Kunjungan supervisi ini bertujuan untuk memastikan efektivitas pelaksanaan penanganan perkara tindak pidana khusus di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Aceh serta mendorong optimalisasi capaian kinerja bidang Pidsus menjelang akhir tahun anggaran.

BACA JUGA :  Dukung Optimalisasi Penerimaan Devisa Negara, JAM INTEL Sosialisasi DHE dan DPI

Dari hasil evaluasi, hingga Oktober 2025 tercatat: 81 perkara penyelidikan, 48 perkara penyidikan, 58 perkara penuntutan, dan 54 perkara eksekusi
telah ditangani oleh jajaran Pidsus se-wilayah Aceh.

Sementara itu, realisasi anggaran bidang Pidsus Kejati Aceh mencapai 61,5%, dengan proyeksi peningkatan hingga 93,75% pada akhir November 2025.

Selain itu, pemulihan kerugian keuangan negara di wilayah hukum Kejati Aceh mencapai lebih dari Rp9,9 miliar, dan penyelamatan keuangan negara sebesar Rp3,9 miliar sepanjang tahun 2025.

BACA JUGA :  Kadis dan Kabid Dinas Kebudayaan DKI Jakarta Ditangkap Terkait Korupsi

Dalam paparannya, Dir Dalops JAMPIDSUS menjelaskan bahwa pembentukan Direktorat Pengendalian Operasi merupakan bagian dari penguatan fungsi monitoring, evaluasi, dan asistensi teknis terhadap penanganan perkara tindak pidana khusus di seluruh Indonesia.

“Fungsi Direktorat ini adalah untuk memastikan proses penyelidikan, penyidikan, hingga eksekusi berjalan sesuai standar operasional, serta memberikan asistensi teknis apabila ditemukan kendala di daerah,” ujar Muhammad Syarifuddin.

BACA JUGA :  Kejati Papua Barat Gelar Ziarah di TMP Manokwari untuk HBA ke-64 Meski Diguyur Hujan Deras

Supervisi ini juga menjadi sarana koordinasi dalam meningkatkan kapasitas teknis jaksa, pengelolaan laporan dan pengaduan masyarakat, serta sinergi dengan berbagai lembaga seperti BPK, BPKP, PPATK, OJK, dan KPK dalam rangka mendukung efektivitas pemberantasan korupsi.

Kegiatan diakhiri dengan sesi evaluasi dan pembahasan teknis bersama para pejabat struktural bidang Pidsus Kejati Aceh dan para Kajari se-Aceh, guna menyusun langkah percepatan penyelesaian perkara dan peningkatan serapan anggaran secara optimal.(bc)