Kejari Tangerang Selatan Setor Rp14,2 Miliar Uang Rampasan Sindikat Pinjol Ilegal ke Kas Negara

Hukum17 Dilihat

TANGERANG SELATAN — Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan (Tangsel) resmi menyetorkan uang rampasan negara senilai Rp14.267.080.845,50 ke Kas Negara pada Senin (20/7/2026). Dana tersebut merupakan barang bukti dari kasus tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang berkaitan dengan operasi sindikat pinjaman online (pinjol) ilegal.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tangsel, Apreza Darul Putra, menjelaskan bahwa seluruh dana sitaan tersebut disalurkan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BACA JUGA :  Kini Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Berstatus Saksi Usai Kejagung Terbitkan Tiga Sprindik Baru

“Uang tersebut akan disetorkan ke Kas Negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak atau PNBP, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ungkap Apreza saat memberikan keterangan di Kantor Kejari Tangsel, Serpong, Senin.

Aset sebesar Rp14,2 miliar itu berhasil dirampas dari tiga orang terpidana yang telah dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan, yakni Andika Bagaskara, Aziiz Dandy Setiawan, dan Indra Jaya.

Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 285/Pid.B/2026/PN Tng, ketiganya dijatuhi vonis hukuman penjara masing-masing selama satu tahun delapan bulan.

BACA JUGA :  Kejagung RI Periksa Assistant Manager PT Antam Selaku Saksi Terkait Dugaan Tipikor Emas

Dalam persidangan terungkap bahwa para pelaku menjalankan bisnis gelap tersebut melalui dua entitas korporasi, yaitu PT Odeo Teknologi Indonesia dan Silot Technology Indonesia. Sindikat ini mengoperasikan sebanyak tujuh aplikasi pinjol ilegal, di antaranya FINMAS, Pinjam Uang, Rupiah Hidup, Aku Kaya, UMY POS, Pink Day, dan Dana Tunai.

Peran ketiga terpidana dalam sindikat ini tergolong penting, mulai dari mengelola database nasabah, mengatur persetujuan serta aliran dana pinjaman, hingga memegang kendali atas rekening penampungan perusahaan.

BACA JUGA :  Lanjutan Kasus Dugaan Korupsi Pengelolaan Jaringan PMD Kabupaten Musi, Kejati Sumsel Tetapkan 2 Tersangka Baru

Kasus ini sendiri terbongkar berkat laporan dari masyarakat terkait metode penagihan (debt collection) yang tidak manusiawi. Jika korban mengalami keterlambatan atau gagal membayar, sindikat ini melibatkan tim penagih ekstrim yang melakukan intimidasi agresif, termasuk meneror korban lewat pesan singkat berisi ancaman kekerasan maupun penghinaan.