JAKARTA – Tim beranggotakan sembilan jaksa senior yang dibentuk Kejaksaan Agung (Kejagung), dikenal sebagai Tim 9, resmi mulai bekerja menangani perkara yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Tim tersebut saat ini fokus menyelesaikan penyidikan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara Asabri, Krakatau Steel, dan batu bara yang disebut memiliki nilai kerugian mencapai ratusan miliar rupiah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna membenarkan Tim 9 telah memulai serangkaian pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang berkaitan dengan ketiga perkara tersebut.
“Iya, sudah mulai bekerja,” kata Anang kepada wartawan, Selasa (21/7/2026).
Menurut Anang, salah satu pemeriksaan yang telah dilakukan adalah terhadap Febrie Adriansyah di Gedung Bundar Kejagung pada Jumat (17/7/2026). Pemeriksaan itu merupakan bagian dari pendalaman penyidikan guna melengkapi alat bukti.
“Iya, pemeriksaan eks Jampidsus Febrie Adriansyah ditangani Tim 9 jaksa senior,” ujarnya.
Tim Berisi Jaksa Senior Lintas Satuan Kerja
Tim 9 terdiri atas sembilan jaksa senior dari berbagai bidang di lingkungan Kejaksaan Agung, yakni:
- Agus Salim (Inspektur Keuangan II Jamwas)
- Muhibuddin (Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara)
- Chatarina Girsang (Kepala Pusat Manajemen Penelusuran dan Perampasan Badan Pemulihan Aset)
- Riyono (Inspektur Keuangan I Jamwas)
- Agus Sahat (Sekretaris Jampidum)
- Irene Putrie (Direktur Pertimbangan Hukum Jamdatun)
- Renaldi (Wakil Kepala Kejati Banten)
- Zet Tadung Allo (Direktur Penuntutan Jampidmil)
- Hari Wibowo (Direktur A Jampidum)
Belum Ditahan
Meski telah berstatus tersangka, hingga kini Febrie Adriansyah belum ditahan. Kejagung menyatakan keputusan penahanan sepenuhnya berada pada kewenangan penyidik dengan mempertimbangkan kebutuhan penyidikan.
Selama proses hukum berlangsung, Febrie dinilai kooperatif dan selalu memenuhi panggilan pemeriksaan sehingga belum dianggap memenuhi alasan subjektif maupun objektif untuk dilakukan penahanan.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan keputusan penahanan merupakan kewenangan penyidik sesuai ketentuan KUHAP.
“Pak Febrie belum ditahan oleh polisi, kemudian penyidikannya diserahkan kepada Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Agung melanjutkan penyidikan itu. Dalam perkembangannya bisa saja penyidik kemudian memutuskan bahwa Pak Febrie itu harus ditahan,” ujar Yusril di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (21/7/2026).
Yusril menjelaskan KUHAP yang baru menempatkan penahanan sebagai upaya paksa yang harus dilakukan secara hati-hati dan hanya dapat diterapkan apabila terdapat alasan yang sah, seperti risiko melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.
“KUHAP baru ini lebih menjunjung tinggi nilai-nilai hak asasi manusia dan tidak sembarangan penyidik melakukan penahanan,” tegasnya.
DPR Minta Proses Transparan
Ketua DPR RI Puan Maharani meminta seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan memberi ruang bagi penyidik untuk mengumpulkan alat bukti secara menyeluruh.
“Kami menghormati proses yang sedang berjalan. Tentu saja proses itu membutuhkan waktu untuk mengumpulkan bukti dan hal-hal lainnya,” kata Puan.
Ia juga berharap proses penyidikan dilakukan secara transparan agar tidak memunculkan spekulasi di tengah masyarakat serta tidak mengganggu sinergi antara Kejaksaan Agung dan Polri.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa menekankan pentingnya asas equality before the law dalam penanganan perkara tersebut.
“Kita menghormati proses jalannya hukum yang sedang berlanjut, tapi berharap ada equalitas, ada kesetaraan dalam penanganan. Asas kesetaraan itu tetap menjadi hal penting dan tidak boleh membedakan satu sama lain,” ujarnya.
Komjak dan Pakar Hukum Minta Tim Fokus
Ketua Komisi Kejaksaan RI Pujiyono Suwadi meminta Tim 9 tetap bekerja secara profesional tanpa terpengaruh tekanan dari pihak mana pun.
“Kita minta mereka gunakan kacamata kuda saja. Enggak usah mendengarkan kanan-kiri. Fokus pada penguatan dan memaksimalkan alat bukti dan perbuatan pidananya,” tegas Pujiyono.
Menurutnya, Komjak akan mengawasi seluruh tahapan penyidikan agar berjalan sesuai prosedur hukum, profesional, dan independen.
Pandangan serupa disampaikan Guru Besar Hukum Pidana Prof. Romli Atmasasmita. Ia mengingatkan agar penyidikan bebas dari intervensi mengingat perkara tersebut tidak hanya menyangkut dugaan korupsi, tetapi juga TPPU dengan nilai barang bukti yang besar.
“Intervensi semacam ini, jika dibiarkan, dapat merusak kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum dan mengikis prinsip equality before the law yang menjadi fondasi negara hukum,” kata Romli.
Romli menilai komposisi Tim 9 yang diisi jaksa-jaksa senior, termasuk mantan penyidik KPK, menjadi modal penting untuk menuntaskan perkara secara profesional.
“Kalau Tim 9 bekerja profesional, independen, dan bebas dari intervensi, peluang membawa perkara ini sampai penuntutan sangat besar. Apabila unsur korupsi dan tindak pidana pencucian uang terbukti di persidangan, maka tuntutan yang diberikan semestinya setimpal dengan bobot perbuatan yang didakwakan,” pungkasnya. (rm/isl)
