Gantikan Hotman Paris, Febri Diansyah Jadi Kuasa Hukum Febrie Adriansyah

Hukum73 Dilihat

Jakarta – Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, resmi menunjuk mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah, sebagai kuasa hukumnya dalam menghadapi proses hukum terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Febri Diansyah mengungkapkan dirinya baru menerima kuasa dari Febrie Adriansyah sehari sebelum mendampingi pemeriksaan perdana sebagai tersangka di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (24/7/2026) malam.

“Saya baru ditunjuk menjadi kuasa hukum. Jadi ini proses pemeriksaan pertama yang saya dampingi. Surat kuasanya tertanggal kemarin,” ujar Febri kepada wartawan.

Penunjukan tersebut dilakukan setelah pengacara senior Hotman Paris Hutapea mengundurkan diri dari posisi kuasa hukum Febrie Adriansyah dengan alasan kondisi kesehatan.

BACA JUGA :  Tak Gelar Rekonstruksi Olah TKP, DR Longser Sihombing Sebut Polrestabes Medan Tak Profesional

Dicecar 20–30 Pertanyaan

Menurut Febri Diansyah, dalam pemeriksaan awal penyidik mengajukan sekitar 20 hingga 30 pertanyaan yang sebagian besar masih bersifat umum.

Pertanyaan tersebut meliputi identitas, riwayat pekerjaan, hingga berbagai informasi dasar yang lazim diajukan pada tahap awal pemeriksaan tersangka.

“Pertanyaan itu ada banyak, ada yang sifatnya umum seperti identitas, riwayat kerja, data-data informasi umum lainnya, karena proses ini memang baru pemeriksaan awal,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa kliennya bersikap kooperatif selama proses pemeriksaan berlangsung.

“Pak FA sudah menjalani pemeriksaan secara kooperatif, datang, menjawab seluruh pertanyaan, bahkan juga menjalani proses penahanan. Kami berharap seluruh pihak dapat mengawal proses ini agar berjalan secara benar sesuai hukum,” katanya.

BACA JUGA :  Penegakan Hukum Kawasan Hutan: Jaksa Agung Tinjau Langsung Kasus PT AKT di Murung Raya

Resmi Ditetapkan Tersangka

Pada Jumat malam, Tim 9 Kejaksaan Agung menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka kasus dugaan TPPU setelah menjalani pemeriksaan sekitar 10 jam.

Penetapan tersebut dilakukan setelah Kejaksaan Agung menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tertanggal 20 Juli 2026 yang secara khusus menangani dugaan tindak pidana pencucian uang.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa sprindik baru diterbitkan setelah penyidik menerima pelimpahan berkas perkara beserta barang bukti dari Polri, berupa 74 kilogram emas dan valuta asing senilai ratusan miliar rupiah.

BACA JUGA :  Kasus Minyak Mentah PT Pertamina, Kejaksaan Agung Periksa 6 Saksi Lagi

Sebelumnya, Kejaksaan Agung juga telah menerbitkan tiga sprindik sebagai tindak lanjut pengalihan penanganan perkara dari Polri, yaitu:

  • Sprindik Nomor 43 terkait dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU pada PT KNI.
  • Sprindik Nomor 44 mengenai dugaan korupsi tata kelola batu bara untuk PLTU yang diduga menjadi penyebab pemadaman listrik (blackout).
  • Sprindik Nomor 45 terkait dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri.

Dengan pendampingan hukum dari Febri Diansyah, proses penyidikan terhadap Febrie Adriansyah diperkirakan akan memasuki tahapan pemeriksaan lanjutan seiring pendalaman alat bukti dan berkas perkara oleh penyidik Kejaksaan Agung. (r/isl)