PWI Cabut Laporan terhadap Hotman Paris Usai Mediasi dan Permintaan Maaf

Hukum, Nasional86 Dilihat

JAKARTA – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) resmi mencabut laporan polisi terhadap pengacara kondang Hotman Paris Hutapea terkait dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan. Pencabutan laporan dilakukan di Polda Metro Jaya, Selasa (28/7/2026) malam, menyusul tercapainya kesepakatan damai melalui proses mediasi.

Ketua Bidang Pembelaan dan Pembinaan Hukum PWI Pusat, Anrico Pasaribu, mengatakan langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil mediasi antara Ketua Umum PWI, Akhmad Munir, dengan Hotman Paris yang berlangsung pada Selasa pagi.

BACA JUGA :  Komitmen Kepolisian Disoal, Barak Judi dan Narkoba di Sibolangit Bebas Beroperasi

Menurut Anrico, Hotman kembali menyampaikan permintaan maaf secara tulus dan berjanji tidak akan mengulangi pernyataan yang dinilai merendahkan profesi wartawan. Atas dasar itulah PWI memutuskan menerima permintaan maaf tersebut dan mencabut laporan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Selanjutnya, PWI menyerahkan proses administrasi penghentian perkara kepada penyidik Polda Metro Jaya.

Sebelumnya, PWI melaporkan Hotman Paris atas dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan setelah pernyataannya dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung pada 17 Juli 2026 menuai kecaman. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/5291/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 20 Juli 2026.

BACA JUGA :  Kasasi Ditolak MA, Razman Arif Tetap Dihukum 1,5 Tahun Penjara di Kasus Hotman Paris

Dalam laporannya, PWI menilai ucapan Hotman kepada wartawan telah memenuhi unsur dugaan penghinaan terhadap golongan sebagaimana diatur dalam Pasal 242 KUHP. Saat itu, Hotman merespons pertanyaan wartawan mengenai kliennya, Febrie Adriansyah, dengan kalimat yang dianggap merendahkan, termasuk ucapan, “Lu punya otak enggak?”

Pernyataan tersebut memicu kritik dari berbagai organisasi pers, termasuk Forum Pemred dan Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum). Kedua organisasi menilai ucapan tersebut tidak mencerminkan sikap profesional dan berpotensi mengintimidasi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.

BACA JUGA :  PWI Nilai Permintaan Maaf Hotman Paris Tak Hapus Dugaan Pidana, Tetap Lapor ke Polda Metro Jaya

Meski sebelumnya PWI menegaskan bahwa permintaan maaf melalui media sosial tidak otomatis menghapus dugaan tindak pidana, proses mediasi akhirnya menghasilkan kesepakatan damai. PWI berharap penyelesaian ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar lebih menghormati profesi wartawan dan menjaga etika dalam berkomunikasi, khususnya saat berhadapan dengan media. (r/isl)