JAKARTA — Perampasan aset tidak boleh dilakukan aparat penegak hukum tanpa adanya putusan pengadilan yang independen. Hal tersebut menjadi salah satu poin penting yang disampaikan pakar publik sekaligus tokoh pers, Bambang Harymurti, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset di Komisi III DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/8/2026).

Bambang mendorong agar RUU Perampasan Aset mengatur secara tegas perbedaan antara penyitaan atau pembekuan sementara dengan perampasan aset secara permanen.
Menurutnya, pembeda tersebut sangat penting agar kewenangan perampasan aset tidak berubah menjadi instrumen ketidakadilan, korupsi, maupun intimidasi politik.
“Undang-undang harus membedakan secara tegas antara penyitaan/pembekuan sementara dan perampasan permanen,” ujar Bambang.
Ia menjelaskan, negara tetap dapat mengambil langkah cepat untuk melindungi aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana, misalnya dengan membekukan atau menyitanya sementara agar tidak dijual, dialihkan, atau disembunyikan.
Namun, kewenangan tersebut, kata dia, harus berbeda dengan kewenangan untuk menentukan hilangnya hak seseorang atas suatu aset secara permanen.
Penyidik, jaksa, polisi, maupun lembaga administratif lainnya, menurut Bambang, tidak boleh memiliki kewenangan final untuk menentukan bahwa seorang warga negara kehilangan hak atas hartanya.
“Negara harus terlebih dahulu membuktikan dengan alat bukti yang sah, pertama aset apa yang menjadi objek. Kedua, tindak pidana atau perbuatan melawan hukum apa yang dituduhkan. Ketiga, kapan perbuatan tersebut terjadi,” katanya.
“Dan keempat, hubungan faktual antara aset tersebut dengan perbuatan melawan hukum. Barulah setelah ambang pembuktian tersebut terpenuhi, pemilik dapat diminta menjelaskan asal-usul yang sah dari aset tertentu,” sambungnya.
Jangan Bebankan Pembuktian kepada Pemilik Aset
Bambang juga mengingatkan agar RUU Perampasan Aset tidak membalik prinsip pembuktian dengan mewajibkan pemilik aset membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah hanya karena penyidik menganggap kekayaannya mencurigakan.
Menurutnya, aset yang belum dapat dijelaskan oleh pemilik tidak serta-merta dapat dianggap sebagai hasil tindak pidana.
Ia mencontohkan persoalan kesalahan dalam pelaporan pajak maupun ketidakakuratan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Kesalahan administratif semacam itu, kata Bambang, tidak boleh secara otomatis menjadi dasar untuk merampas aset seseorang.
Karena itu, mekanisme pembuktian dalam RUU Perampasan Aset harus memberikan perlindungan terhadap hak kepemilikan warga negara sekaligus tetap memungkinkan negara mengambil tindakan terhadap aset yang benar-benar berkaitan dengan tindak pidana.
Perampasan Tanpa Putusan Pidana Bisa, Tetapi Harus Terbatas
Bambang juga menyatakan bahwa perampasan aset tanpa adanya putusan pidana pada prinsipnya dapat dibenarkan dalam kondisi tertentu.
Namun, pengecualian tersebut harus diatur secara jelas dan terbatas dalam undang-undang.
Beberapa kondisi yang dapat menjadi pengecualian, antara lain ketika tersangka meninggal dunia, melarikan diri dari proses hukum, atau tidak dapat dihadapkan ke pengadilan karena alasan tertentu yang secara tegas ditentukan oleh undang-undang.
“Namun, keadaan-keadaan tersebut harus menjadi kategori yang jelas dan terbatas, bukan rumusan yang memberi ruang diskresi terlalu luas,” tegas Bambang.
Ia menilai prinsip tersebut penting agar pemberantasan tindak pidana melalui mekanisme perampasan aset tetap berjalan efektif, tetapi tidak mengorbankan prinsip negara hukum dan perlindungan terhadap hak warga negara.
Dengan demikian, RUU Perampasan Aset diharapkan mampu memberikan kewenangan yang kuat kepada negara untuk menyelamatkan aset hasil kejahatan, sekaligus memastikan bahwa perampasan permanen tetap berada di bawah kontrol pengadilan yang independen. (bc/isl)
