5 Kajati Kaltim Terakhir dan Jejak Perkara Besar: Dari BUMD hingga Korupsi Pertambangan

Hukum10 Dilihat

KALIMANTAN TIMUR – Pergantian Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Timur berlangsung cukup dinamis dalam beberapa tahun terakhir. Dalam kurun sekitar enam tahun, Kejati Kaltim telah dipimpin lima Kajati, yakni Deden Riki Hayatul Firman, Hari Setiyono, Iman Wijaya, Supardi, dan kini Chatarina Muliana Girsang.

Masing-masing Kajati datang dengan latar belakang serta prioritas penegakan hukum yang berbeda. Namun, jika ditelusuri, terdapat sejumlah isu yang berulang dalam perkara besar yang mencuat selama periode tersebut, mulai dari dugaan korupsi BUMD, pengelolaan aset daerah, pertambangan dan sumber daya alam, hingga proyek infrastruktur.

Berikut rangkuman jejak lima Kajati Kaltim terakhir beserta sejumlah perkara besar yang mencuat selama masa kepemimpinan mereka.

1. Chatarina Muliana Girsang — Kajati Kaltim 2026–sekarang

Chatarina Muliana Girsang menjadi nama terbaru yang memimpin Kejati Kaltim. Ia ditunjuk menggantikan Supardi dalam mutasi pejabat di lingkungan Kejaksaan Agung pada 22 Juli 2026.

Sebelumnya, Chatarina pernah menjabat Kajati Bali serta Kepala Pusat Manajemen Penelusuran dan Perampasan pada Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung.

Pengalaman tersebut menjadi salah satu hal yang menarik untuk diperhatikan dalam kepemimpinannya di Kaltim. Chatarina juga memiliki pengalaman sebagai jaksa penuntut umum di KPK dan berkaitan dengan bidang penelusuran serta pemulihan aset.

Dalam perkembangan terbaru, Chatarina juga masuk dalam tim khusus bentukan Kejaksaan Agung yang menangani perkara eks Jampidsus Febrie Adriansyah. Informasi tersebut telah dibenarkan Chatarina ketika dikonfirmasi wartawan di Gubernuran beberapa hari lalu.

Sebagai Kajati baru, publik masih menunggu arah penegakan hukum Kejati Kaltim di bawah kepemimpinannya, terutama terhadap persoalan aset daerah, BUMD, pertambangan dan sumber daya alam.

2. Supardi — Kajati Kaltim 2025–2026

Sebelum Chatarina, Kejati Kaltim dipimpin Supardi. Ia dilantik sebagai Kajati Kaltim pada Juli 2025 di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, sebelum kemudian digantikan sekitar setahun setelahnya.

BACA JUGA :  Kajari Kabupaten Bogor Sulap Lahan Kosong Jadi Kolam Binaan Koperasi Merah Putih, Dukung Asta Cita Presiden dan Tingkatkan Kesejahteraan Pegawai

Meski masa jabatannya relatif singkat, sejumlah perkara besar mencuat pada periode tersebut.

Dugaan Korupsi BUMD Kutai Timur — Rp38,45 Miliar

Salah satu perkara yang mencuat pada awal kepemimpinan Supardi adalah dugaan korupsi pengelolaan dana dan aset BUMD Pemerintah Kabupaten Kutai Timur yang berkaitan dengan PT KTI dan PT KTE.

Pada 31 Juli 2025, Kejati Kaltim menetapkan dan menahan MSN, Wakil Ketua Tim Likuidator PT KTE.

Berdasarkan audit BPKP yang dikutip penyidik, kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp38.453.942.060. Kasus itu berkaitan dengan pengelolaan dana hasil investasi PT KTE pada 2011–2012.

Perkara tersebut menarik perhatian karena kembali bergerak setelah berlangsung lebih dari satu dekade.

PT Jembayan Muara Bara

Kejati Kaltim juga menangani dugaan korupsi terkait penerimaan negara dalam pemanfaatan barang milik negara pada kegiatan pertambangan PT Jembayan Muara Bara Group di Kutai Kartanegara.

Dalam perkara ini, penyidik melakukan penggeledahan, penyitaan barang bukti serta pemeriksaan lapangan untuk menghitung potensi kerugian negara.

3. Iman Wijaya — Kajati Kaltim 2024–2025

Iman Wijaya menjabat Kajati Kaltim setelah dilantik pada Juni 2024. Pada periode kepemimpinannya, penanganan perkara korupsi juga menyentuh sejumlah sektor strategis, termasuk BUMD, pertambangan dan pengelolaan sumber daya alam.

Dugaan Korupsi BUMD Batu Bara — Rp21,2 Miliar

Salah satu perkara yang menjadi perhatian adalah dugaan korupsi jual beli batu bara pada salah satu BUMD di Kaltim.

Menurut Kejati Kaltim, perkara tersebut berkaitan dengan investasi BUMD Kaltim senilai Rp25,8 miliar kepada lima mitra. Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp21,2 miliar.

Perkara tersebut kemudian bergulir ke persidangan dan menyeret mantan direktur BUMD periode 2016–2020 bersama empat pihak ketiga.

RSUD Provinsi — Rp6,35 Miliar

Di sektor pemerintahan, Kejati Kaltim menetapkan tiga tersangka dalam dugaan korupsi pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) pada RSUD Provinsi Kaltim periode 2018–2022.

BACA JUGA :  Mantan Menteri Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara dalam Perkara Korupsi Pengadaan Chromebook Kemendikbudristek

Kerugian negara dalam perkara tersebut disebut mencapai Rp6.357.029.000.

PT Erda Indah — Rp15 Miliar

Kejati Kaltim juga menangani dugaan korupsi penyaluran kredit kepada PT Erda Indah pada salah satu bank pelat merah di Balikpapan.

Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dengan nilai kerugian negara yang disebut mencapai Rp15 miliar.

Reklamasi Tambang — Rp74,1 Miliar

Perkara lain yang mencuat adalah dugaan penyelewengan dana reklamasi tambang batu bara CV Arjuna.

Nilai kerugian yang disebut penyidik mencapai sekitar Rp74,1 miliar, terdiri dari kerugian negara dan kerusakan lingkungan.

Dua tersangka ditetapkan dalam perkara tersebut, yakni Direktur Utama CV Arjuna berinisial IEE dan mantan Kepala Dinas ESDM Kaltim periode 2010–2018, AMR.

4. Hari Setiyono — Kajati Kaltim 2023–2024

Hari Setiyono memimpin Kejati Kaltim sekitar satu tahun setelah ditunjuk sebagai Kajati pada Februari 2023.

Pada 2023, Kejati Kaltim melakukan penuntutan terhadap 58 perkara tindak pidana khusus, termasuk perkara korupsi, pajak dan cukai.

Salah satu perkara yang menonjol berkaitan dengan proyek infrastruktur.

Proyek Jalan Tenggarong–Loa Kulu–Loa Janan — Rp10,2 Miliar

Kejati Kaltim menangani dugaan korupsi proyek lanjutan pembangunan Jalan Tenggarong–Loa Kulu–Loa Janan Section 8 di Kutai Kartanegara.

Proyek tersebut menggunakan Bantuan Keuangan Provinsi Kaltim tahun anggaran 2020 dengan nilai kontrak sekitar Rp13,1 miliar.

Dalam pelaksanaannya, pekerjaan dinilai tidak sesuai kontrak, termasuk kualitas pekerjaan beton yang disebut tidak memenuhi spesifikasi. Meski demikian, pembayaran disebut telah dilakukan 100 persen.

Hasil audit kemudian menemukan dugaan kerugian keuangan negara sekitar Rp10,2 miliar. Dua tersangka ditahan dalam perkara tersebut.

Pembangunan Kawasan Rukan Bisnis Samarinda

Selain perkara jalan, Kejati Kaltim pada periode kepemimpinan Hari Setiyono juga mengungkap dugaan korupsi pembangunan kawasan rukan bisnis di Samarinda.

BACA JUGA :  JAMPIDUM Setujui Pengajuan Restorative Justice Dalam Tindak Pidana Narkotika di Sumatera Selatan

5. Deden Riki Hayatul Firman — Kajati Kaltim 2020–2023

Deden Riki Hayatul Firman merupakan salah satu Kajati Kaltim dalam daftar ini dengan masa jabatan paling panjang.

Ia dilantik pada Mei 2020 dan mengakhiri masa jabatannya pada 2023.

Dugaan Korupsi BUMD Kukar — Sekitar Rp50 Miliar

Salah satu perkara terbesar yang mencuat pada masa kepemimpinannya adalah dugaan korupsi di salah satu BUMD Kabupaten Kutai Kartanegara.

Pada 2021, Kejati Kaltim menetapkan direktur utama salah satu BUMD di Kukar sebagai tersangka dalam dugaan korupsi dengan nilai kerugian yang disebut sekitar Rp50 miliar.

Penyidik kemudian menyita sejumlah barang bukti, antara lain kendaraan, laptop dan telepon seluler.

Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengelolaan dana bagi hasil migas Blok Mahakam dan menjadi salah satu kasus BUMD dengan nilai kerugian besar yang mencuat pada periode tersebut.

Chatarina Memasuki Babak Baru Kejati Kaltim

Pergantian kepemimpinan dari Supardi kepada Chatarina Muliana Girsang membuka babak baru penegakan hukum di Kejati Kaltim.

Dengan pengalaman di bidang penelusuran dan pemulihan aset, Chatarina memiliki latar belakang yang relevan dengan persoalan hukum di daerah yang memiliki aktivitas ekonomi besar seperti Kaltim.

Ke depan, perhatian publik tidak hanya tertuju pada penanganan perkara korupsi, tetapi juga pada sejauh mana Kejati Kaltim mampu mengoptimalkan pemulihan aset dan mengawal pengelolaan kekayaan daerah.

Terlebih, Kaltim memiliki sektor strategis seperti pertambangan, energi, sumber daya alam serta berbagai BUMD yang memiliki nilai ekonomi besar.

Karena itu, kepemimpinan Chatarina Muliana Girsang patut dinantikan, terutama dalam menjawab tantangan penegakan hukum sekaligus memastikan proses hukum berjalan transparan, profesional dan berorientasi pada pemulihan kerugian negara. (bc/isl)