Kejari Karawang Tetapkan 4 Tersangka Korupsi KPR, Kerugian Negara Capai Rp237 Miliar

Hukum21 Dilihat

KARAWANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) pada salah satu bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) Kantor Cabang Karawang yang melibatkan PT Bumi Arta Sedayu (BAS).

Penetapan tersangka dilakukan penyidik Kejari Karawang pada Kamis (3/9/2026). Perkara tersebut berkaitan dengan penyaluran KPR periode 2021 hingga 2024.

Empat tersangka yang ditetapkan masing-masing berinisial VY, HJ, OH, dan HH. Kejaksaan menyatakan penetapan tersebut dilakukan berdasarkan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup.

VY merupakan Direktur PT BAS. Ia diduga bertanggung jawab atas kebijakan dan pengendalian perusahaan, termasuk pengembangan perumahan Kartika Residence dan Citra Swarna Grande di Kabupaten Karawang.

VY diduga memerintahkan manipulasi data dan meloloskan permohonan KPR menggunakan identitas pihak lain atau debitur “topengan”. Modus tersebut diduga dilakukan untuk mengatasi tingginya penolakan kredit akibat buruknya riwayat Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK calon konsumen.

VY juga diduga memerintahkan pembentukan “Tim Batik”, yakni tim khusus yang bertugas memanipulasi data pekerjaan dan penghasilan konsumen. Modus yang digunakan antara lain pinjam nama, pemalsuan slip gaji dan rekening koran.

BACA JUGA :  Ayatullah Komeni Diduga Diancam Oknum Jaksa Hingga Berhenti Kerja

Selain itu, VY diduga bertanggung jawab atas pemberian sejumlah uang kepada pejabat dan pegawai bank Himbara KC Karawang untuk melancarkan persetujuan KPR yang menggunakan data yang telah dimanipulasi.

Tersangka kedua, HJ, merupakan General Manager Sales & Marketing PT BAS periode 2020–2024. HJ diduga bertugas menjalankan strategi pemasaran dan berkoordinasi dengan pihak bank atas perintah VY.

HJ juga diduga membentuk Tim Batik bersama OH untuk memanipulasi data pekerjaan dan penghasilan konsumen, termasuk konsumen yang menggunakan identitas pihak lain, sehingga pengajuan KPR yang semestinya tidak memenuhi persyaratan dapat diloloskan.

Sementara itu, OH merupakan Sales Manager PT BAS periode 2020–2024. Ia diduga bertanggung jawab mengoordinasikan tim sales marketing di lapangan, termasuk mengarahkan penggunaan debitur topengan.

OH bersama HJ juga diduga mengoordinasikan Tim Batik untuk membantu konsumen yang memiliki riwayat kredit buruk agar tetap dapat mengajukan KPR melalui manipulasi data dan skema pinjam nama.

Adapun HH merupakan Manager KPR PT BAS periode 2020–2024. Ia diduga berperan dalam pembuatan dokumen palsu dan manipulasi persyaratan KPR serta mengoordinasikan Tim Batik.

BACA JUGA :  Putra Asli Aceh Tenggara Dr. Hadiman Gusti Bruh Diamanahkan sebagai Kajari Pati

HH juga diduga aktif berkoordinasi dengan pihak bank melalui pemberian sejumlah uang kepada pejabat dan pegawai Bank Himbara KC Karawang untuk mempercepat persetujuan KPR yang menggunakan data hasil manipulasi.

Tiga Tersangka Ditahan

Kejari Karawang melakukan penahanan terhadap tiga tersangka, yakni VY, OH, dan HH. Ketiganya ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Karawang selama 20 hari, terhitung sejak 3 September hingga 22 September 2026.

Sementara itu, tersangka HJ telah dipanggil secara patut, namun tidak hadir pada pemeriksaan yang dijadwalkan pada Kamis (3/9).

Dalam proses penyidikan, tim penyidik Kejari Karawang telah memeriksa sekitar 271 orang saksi dan ahli. Penyidik juga telah melakukan penyitaan secara sah terhadap 495 barang bukti.

Barang bukti tersebut antara lain sertifikat tanah dan bangunan, barang bukti elektronik, uang yang berada dalam rekening escrow, serta sejumlah bangunan.

Kerugian Negara Rp237 Miliar

Berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kerugian keuangan negara sementara dalam perkara ini mencapai Rp237.078.338.982,50.

BACA JUGA :  Satuan Narkoba Polrestabes Medan Razia Tempat Hiburan Mewah

Kerugian tersebut berasal dari 445 debitur dan diduga timbul akibat penggunaan dokumen yang tidak sah oleh PT BAS dalam proses pengajuan KPR kepada Bank Himbara KC Karawang.

Para tersangka disangkakan dengan sejumlah ketentuan pidana, antara lain Pasal 603, Pasal 604, Pasal 605 ayat (1) huruf b, Pasal 618, serta Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Kejari Karawang menegaskan penyidikan masih terus dikembangkan. Penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut, termasuk dari pihak perbankan yang diduga melakukan penyimpangan dalam pelaksanaan tugas penyaluran KPR kepada pembeli rumah PT BAS.

Kejaksaan menyatakan proses penyidikan akan dilakukan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta prinsip kehati-hatian. (r/isl)