JAKARTA — Ketua MPR RI Ahmad Muzani menegaskan bahwa warga negara Indonesia (WNI) tidak dibenarkan membela negara lain, terlebih hingga terlibat langsung dalam peperangan.
Pernyataan tersebut disampaikan Muzani saat menanggapi informasi mengenai delapan WNI yang disebut direkrut sebagai tentara Rusia untuk terlibat dalam perang melawan Ukraina.
“Apapun, tidak dibenarkan tindakan seorang warga negara membela negara lain, apalagi dalam proses peperangan. Tidak boleh,” ujar Muzani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Sabtu (5/9/2026).
Muzani meminta pemerintah dan aparat terkait terlebih dahulu memastikan kebenaran informasi tersebut. Jika keterlibatan delapan WNI itu terbukti, ia berharap tindakan tegas segera dilakukan.
“Dan kalau itu dilakukan, maka kami berharap aparat yang terkait bisa melakukan tindakan yang tegas terhadap persoalan itu,” katanya.
Menurut Muzani, langkah awal yang perlu dilakukan adalah mengklarifikasi informasi tersebut. Pemerintah juga dapat memanggil atau berkomunikasi langsung dengan WNI yang bersangkutan untuk mendapatkan penjelasan.
“Ya nanti kan caranya adalah mengklarifikasi kebenaran berita itu, kemudian yang bersangkutan bisa dipanggil karena ini sudah soal peperangan, bukan sekadar pembelaan, tapi sudah peperangan,” ujarnya.
Ia menilai keterlibatan WNI dalam konflik bersenjata negara lain berpotensi menimbulkan persoalan serius, termasuk memengaruhi hubungan diplomatik Indonesia dengan negara-negara sahabat.
“Jadi karena itu sangat-sangat membahayakan hubungan kita dengan negara-negara sahabat,” kata Muzani.
Saat ditanya apakah status kewarganegaraan Indonesia otomatis gugur apabila seseorang bergabung sebagai tentara Rusia, Muzani mengatakan persoalan tersebut telah memiliki ketentuan hukum yang mengaturnya.
“Ada aturan main yang bisa saya kurang tahu, tapi saya berharap lembaga yang bersangkutan bisa segera memiliki tindakan yang cepat,” pungkasnya.
Ukraina Sebut 8 WNI Direkrut Rusia
Sebelumnya, Badan Intelijen Luar Negeri Ukraina (SZRU) merilis identitas delapan WNI yang disebut menjadi tentara Rusia.
Dalam laporan yang diterbitkan pada 27 Agustus 2026, SZRU menyebut Rusia aktif merekrut warga negara asing untuk ikut berperang melawan Ukraina. Badan intelijen tersebut mengklaim telah memperoleh dokumen yang mengonfirmasi proses perekrutan tersebut.
Delapan WNI yang disebut dalam laporan itu yakni Yuda Putra Pratama, Muhammad Syaripudin, Erwanda, M Hadi Maulana, Wahyu Oktavian Iskandar, Haryanto Dwi Kencana, Helmi Nuraha Hakim, dan Ngangun Hudri Fadli.
Menurut SZRU, Rusia menawarkan sejumlah keuntungan kepada warga asing yang bersedia bergabung. Di antaranya gaji tinggi, percepatan proses memperoleh kewarganegaraan Rusia, tunjangan sosial, hingga penempatan pada tugas yang tidak selalu berada di medan tempur.
Kemlu Dalami Informasi
Sementara itu, Menteri Luar Negeri Sugiono mengatakan Kementerian Luar Negeri bersama instansi terkait masih mendalami informasi mengenai dugaan keterlibatan delapan WNI tersebut.
“Kementerian Luar Negeri bersama instansi terkait terus mendalami informasi yang kami terima beberapa hari lalu terkait keterlibatan 8 warga negara Indonesia yang diduga direkrut,” ujar Sugiono dalam keterangannya, Jumat (4/9/2026).
Sugiono menegaskan, salah satu tugas utama Kemlu adalah memberikan perlindungan kepada WNI. Karena itu, hak-hak konsuler tetap akan diberikan selama belum ditemukan unsur yang menyebabkan mereka kehilangan status kewarganegaraan Indonesia.
“Hak-hak konsuler yang kami harus penuhi sepanjang tidak ditemukan unsur-unsur yang menyebabkan mereka kehilangan kewarganegaraan,” kata Sugiono. (bc/isl)
