JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) mempersilakan Polda Metro Jaya memeriksa Febrio Adiono, pegawai Kejaksaan Agung, sebagai saksi dalam kasus yang berkaitan dengan mantan pegawai Kejagung, Sutrimo.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Anang Supriatna, mengatakan pihaknya menghormati proses hukum yang tengah dilakukan kepolisian.
“Kita menghormati proses hukum yang dijalankan. Memang yang bersangkutan adalah pegawai di Kejaksaan Agung, dan kita persilakan,” ujar Anang di Kejagung, Selasa (8/9/2026).
Anang menegaskan, Kejagung tidak akan memberikan pendampingan hukum kepada Febrio dalam pemeriksaan tersebut. Menurut dia, perkara itu berkaitan dengan kepentingan pribadi yang bersangkutan, sementara status Febrio dalam perkara tersebut masih sebagai saksi.
“Tidak [beri pendampingan hukum]. Sementara sebagai saksi, kan,” kata Anang.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Budi Hermanto mengungkapkan pihaknya berencana memeriksa Febrio Adiono untuk mendalami kasus yang melibatkan Sutrimo.
Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk membuat terang perkara. Nama Febrio juga diusulkan oleh keluarga Sutrimo untuk dimintai keterangan.
“[Keluarga] mengusulkan beberapa nama yang akan dimintai keterangan, nanti ini secara bertahap akan kami laksanakan. Iya, termasuk itu [Febrio] salah satunya akan kami dalami,” ujar Budi di Polda Metro Jaya, Rabu (2/9/2026).
Pihak keluarga Sutrimo sebelumnya menyebut Febrio sebagai salah satu saksi kunci yang diharapkan dapat memberikan informasi penting untuk mengungkap perkara tersebut.
Dengan adanya persetujuan dari Kejagung, pemeriksaan terhadap Febrio Adiono kini berada dalam kewenangan penyidik Polda Metro Jaya sebagai bagian dari proses pendalaman kasus Sutrimo. (bc/isl)
