Tim Penyidik JAM PIDSUS Periksa Dua Saksi Terkait Perkara Perkebunan PT PSMI

Hukum9 Dilihat

JAKARTA — Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa dua orang saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan oleh PT PSMI pada areal PT Inhutani V di Provinsi Lampung.

Pemeriksaan terhadap kedua saksi tersebut dilakukan pada Rabu (9/9/2026).

BACA JUGA :  Kejagung Periksa Pihak Bank Telusuri Transaksi Eks Jampidsus Febrie dalam Kasus TPPU

Kedua saksi yang hadir memenuhi panggilan penyidik yakni AK selaku Dewan Komisaris PT Inhutani V dan ES selaku Direksi PT Inhutani V periode 2012 hingga 2017.

Kejaksaan Agung menyebut pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian sekaligus melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut.

“Pemeriksaan saksi oleh Penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” demikian keterangan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna dalam siaran pers, Rabu (9/9/2026).

BACA JUGA :  Kabadiklat Harli Siregar: Jaksa Harus Siap Kawal Implementasi KUHP dan KUHAP Baru

Perkara ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk kegiatan perkebunan oleh PT PSMI pada areal PT Inhutani V di Lampung.

Kejaksaan Agung menegaskan proses penyidikan dilakukan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta prinsip kehati-hatian. (bc/isl)