CV Teman Jaya Disebut Jadi Mitra dengan Nilai Kerugian Terbesar dalam Perkara Timah Basel, Capai Rp1,62 Triliun

Hukum8 Dilihat

PANGKALPINANG — Surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bangka Selatan (Basel) mengungkap besarnya nilai kerugian keuangan negara dalam perkara dugaan korupsi tata kelola penambangan bijih timah oleh PT Timah Tbk bersama sejumlah mitra usaha di wilayah IUP Bangka Selatan periode 2015–2022.

Dari 14 perusahaan mitra yang disebut dalam perkara tersebut, sembilan di antaranya telah masuk persidangan. Berdasarkan uraian dakwaan, nilai kerugian terbesar disebut berkaitan dengan CV Teman Jaya, perusahaan yang dikaitkan dengan terdakwa Kurniawan Effendi Bong alias Afat, yang juga dikenal sebagai pemilik TJ Mart.

Dalam dakwaan, nilai kerugian yang dikaitkan dengan CV Teman Jaya disebut mencapai Rp1.621.807.104.444 atau sekitar Rp1,62 triliun.

Posisi kedua ditempati CV Diratama yang dikaitkan dengan terdakwa Doni Indra, dengan nilai kerugian sebesar Rp984.836.249.729.

Selain dua perusahaan tersebut, dakwaan juga menguraikan sejumlah perusahaan lain dengan nilai kerugian yang mencapai ratusan miliar rupiah.

CV SR Bintang Babel yang dikaitkan dengan terdakwa Harianto disebut memiliki nilai kerugian sebesar Rp493.277.892.078. Kemudian PT Indometal Asia yang dikaitkan dengan terdakwa Agus Slamet Prasetyo sebesar Rp350.670.959.407.

Selanjutnya, PT Usaha Mandiri Bangun Persada yang dikaitkan dengan Steven Candra disebut sebesar Rp281.352.759.898. CV Cahaya Sukses Abadi sebesar Rp188.156.582.818 dan CV Bahagia sebesar Rp152.386.012.326.

BACA JUGA :  Kejari Medan Terima Eks Kadiskop Divonis Empat Tahun Bui

Sementara itu, sejumlah perusahaan lainnya disebut memiliki nilai kerugian puluhan miliar hingga ratusan juta rupiah.

CV Candra Jaya yang dikaitkan dengan Yusuf alias Yuyu disebut sebesar Rp27.960.449.703. CV Bintang Terang yang dikaitkan dengan Hendro, anak Eu Jongsem, sebesar Rp25.791.343.303.

Kemudian PT Bumi Bangka Belitung Sejahtera (BBBS) sebesar Rp23.344.309.277, PT Bangun Basel (BUMD) sebesar Rp11.272.618.179 yang dikaitkan dengan Direktur Hanizaruddin, CV Bumi Basel Makmur sebesar Rp1.615.101.407, CV Usman Jaya Makmur yang dikaitkan dengan Usman Hamid sebesar Rp617.978.239, serta CV Cahaya Timur sebesar Rp129.632.959.

Kerugian Negara Rp4,16 Triliun

Secara keseluruhan, JPU menguraikan adanya kerugian keuangan negara dalam perkara tata kelola penambangan bijih timah di wilayah IUP PT Timah di Bangka Selatan yang mencapai Rp4.163.218.993.766,98.

Nilai tersebut disebut berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara atas perkara tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah periode 2015–2022 Nomor PE.03.03/SR-522/D5/03/2024 tertanggal 28 Mei 2024.

Dalam dakwaan juga disebutkan keterangan ahli auditor BPKP Pusat pada 28 Januari 2026 yang menjadi bagian dari pembuktian perkara.

Dugaan Penyimpangan Tata Kelola Pertambangan

JPU mendalilkan dugaan penyimpangan tersebut tidak terlepas dari adanya pemufakatan antara perwakilan perusahaan smelter swasta dengan sejumlah pihak yang telah berstatus terpidana dalam perkara korupsi tata niaga timah.

BACA JUGA :  Kasus Febrie Bergulir, Tim 9 Kejagung Mulai Dalami Dugaan Korupsi Asabri, Krakatau Steel, dan Batu Bara

Salah satu skema yang diuraikan adalah pengaturan kerja sama sewa-menyewa alat peleburan bijih timah. Selain itu, terdapat permintaan agar perusahaan yang terafiliasi dengan smelter swasta memperoleh legalitas berupa surat perjanjian (SP) dan surat perintah kerja (SPK) untuk melakukan kegiatan penambangan di wilayah IUP PT Timah.

Menurut dakwaan, penerbitan SP dan SPK tersebut kemudian menjadi salah satu pintu masuk dalam praktik yang diduga menyimpang.

Kegiatan penambangan yang seharusnya dilakukan oleh pemegang IUP, dalam uraian dakwaan, justru dijalankan oleh mitra usaha yang memiliki kewenangan sebagai pelaksana jasa pertambangan berdasarkan Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP).

Peran pemegang IUP dalam kegiatan tersebut diduga bergeser dari ketentuan yang semestinya.

Bijih dari Aktivitas Ilegal Diduga Masuk ke PT Timah

Dakwaan juga menguraikan bahwa sejumlah mitra usaha diduga melakukan pengepulan bijih timah yang berasal dari aktivitas penambangan ilegal.

Bijih tersebut kemudian disebut dijual kepada PT Timah dengan menggunakan dasar SPK.

Dalam praktiknya, transaksi disebut dilakukan berdasarkan tonase atau ton/SN, bukan berdasarkan imbal jasa atas volume pekerjaan maupun waktu pelaksanaan pekerjaan sebagaimana karakteristik jasa pertambangan.

JPU juga mendalilkan bahwa sepanjang 2015–2022 PT Timah Tbk melegalisasi kegiatan penambangan maupun pembelian bijih timah dengan menerbitkan SP dan SPK yang disebut tidak memenuhi sejumlah persyaratan, termasuk persetujuan Menteri ESDM sebagaimana ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA :  Kajati Sumut Sidak Kejari Medan, Tekankan Integritas dan Profesionalisme Penegakan Hukum

Setelah bijih timah diterima, PT Timah kemudian menyalurkannya kepada smelter swasta sesuai kesepakatan yang disebut telah dibuat sebelumnya.

Dalam skema tersebut, dakwaan menguraikan adanya dugaan penerimaan fee sebesar USD500 hingga USD750 per ton yang dikemas dalam bentuk program tanggung jawab sosial perusahaan atau corporate social responsibility (CSR).

Proses Hukum Berjalan

Perkara ini kini bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Seluruh uraian mengenai peran perusahaan dan terdakwa tersebut merupakan materi dakwaan JPU yang masih harus dibuktikan dalam persidangan.

Para terdakwa didakwa dengan ketentuan primair Pasal 603 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sementara dakwaan subsidair menggunakan Pasal 604 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Asas praduga tak bersalah tetap berlaku hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (bc/isl)