JAM PIDSUS Periksa Dua Saksi Terkait Perkara Pertambangan Mineral Bukan Logam PT PMM

Hukum39 Dilihat

JAKARTA – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa dua orang saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola pertambangan mineral bukan logam yang melibatkan PT PMM.

Pemeriksaan tersebut dilakukan pada Senin (14/9/2026), sebagai bagian dari proses penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola pertambangan mineral bukan logam yang berlangsung pada periode 2018 hingga 2026.

BACA JUGA :  Kasus Impor Gula, Kejaksaan Agung Kembali Periksa 6 Saksi

Kedua saksi yang memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan masing-masing berinisial AC dan WBW. Keduanya berasal dari Balai Laboratorium Bea dan Cukai Kelas I Jakarta.

Pemeriksaan terhadap kedua saksi dilakukan penyidik untuk memperkuat pembuktian serta melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut.

Kejaksaan menegaskan proses penyidikan dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian.

BACA JUGA :  Kejagung Tetapkan Beneficial Owner PT AKT Tersangka Korupsi Tambang di Kalteng

Pemeriksaan saksi ini menjadi bagian dari rangkaian penyidikan yang masih terus dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik JAM PIDSUS untuk mengungkap dugaan tindak pidana dalam tata kelola pertambangan mineral bukan logam PT PMM. (bc/isl)