Tim Penyidik JAM PIDSUS Periksa Dua Saksi Terkait Perkara Perkebunan PT PSMI

Hukum11 Dilihat

JAKARTA — Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa dua orang saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan oleh PT PSMI pada areal PT INHUTANI V di Provinsi Lampung.

Pemeriksaan terhadap kedua saksi tersebut dilakukan pada Selasa (15/9/2026) sebagai bagian dari proses penyidikan perkara yang tengah ditangani JAM PIDSUS.

BACA JUGA :  Jaksa Agung Lantik 30 Kajati dan Pejabat Eselon II, Tekankan Integritas dan Adaptasi Digital

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H., menyebutkan dua saksi yang hadir memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan, yakni RT dari PT PSMI Way Kanan dan AA yang merupakan Direksi PT PSMI periode 2007 hingga 2017.

“Pemeriksaan saksi oleh Penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” demikian keterangan resmi Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Selasa (15/9/2026).

BACA JUGA :  Lanjutan Kasus Pemberian Kredit PT Sritex, Kejaksaan Agung Kembali Periksa 5 Saksi

Kejaksaan Agung menegaskan proses penyidikan perkara tersebut dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel.

Dalam penanganannya, penyidik juga tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian.

Pemeriksaan terhadap para saksi menjadi bagian dari upaya penyidik untuk mendalami perkara dugaan korupsi terkait penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk kegiatan perkebunan pada areal PT INHUTANI V di Lampung. (bc/isl)