Kejari Sinjai Eksekusi Tiga Terpidana Korupsi Rehabilitasi Irigasi Aparang, Uang Pengganti Rp220,9 Juta Disetor ke Negara

Hukum12 Dilihat

SINJAI — Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinjai mengeksekusi tiga terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi pekerjaan rehabilitasi Daerah Irigasi (D.I.) Aparang, Kabupaten Sinjai, Tahun Anggaran 2020.

Eksekusi dilakukan Jaksa Eksekutor pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Sinjai berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah berkekuatan hukum tetap. Ketiga terpidana saat ini menjalani pidana penjara di Lapas Klas I Makassar, Sulawesi Selatan.

Ketiga terpidana tersebut yakni Hartawan Ishak Djarre, S.E., Direktur Utama PT Putra Utama Global; Ir. Abdullah Abid, M.T., selaku PPK pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Provinsi Sulawesi Selatan; serta Ir. Surya Hadi Wijaya, staf teknis PT Putra Utama Global.

Dalam perkara tersebut, MA menjatuhkan putusan berbeda terhadap masing-masing terpidana.

Terhadap Hartawan Ishak Djarre, berdasarkan Putusan MA Nomor 153 K/Pid.Sus/2026, MA menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp50 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti pidana kurungan selama satu bulan.

Selain itu, Hartawan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp220.941.891. Apabila uang pengganti tidak dibayar paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi kewajiban tersebut. Jika harta benda tidak mencukupi, uang pengganti diganti dengan pidana penjara selama satu tahun.

Sementara itu, Ir. Abdullah Abid berdasarkan Putusan MA Nomor 12223 K/Pid.Sus/2025 dijatuhi pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp50 juta, dengan ketentuan denda yang tidak dibayar diganti pidana kurungan selama satu bulan.

BACA JUGA :  Begal Bersenpi Beraksi di Fly Over Amplas

Adapun Ir. Surya Hadi Wijaya berdasarkan Putusan MA Nomor 12222 K/Pid.Sus/2025 dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

MA menjatuhkan pidana terhadap Surya berupa empat tahun penjara dan denda Rp200 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti pidana kurungan selama dua bulan.

Proyek Rp4,35 Miliar

Perkara tersebut berawal dari pekerjaan rehabilitasi D.I. Aparang di Kelurahan Sangiaseri, Kecamatan Sinjai Selatan, Kabupaten Sinjai, yang bersumber dari APBD Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020.

Dalam dokumen perkara disebutkan, proyek tersebut memiliki pagu anggaran Rp7,5 miliar. Selanjutnya, HPS ditetapkan sebesar Rp4,498 miliar dan pekerjaan dimenangkan PT Putra Utama Global.

Kontrak pekerjaan rehabilitasi D.I. Aparang ditandatangani pada 6 Agustus 2020 dengan nilai kontrak Rp4,35 miliar, termasuk pajak, dengan masa pelaksanaan 140 hari kalender dan masa pemeliharaan 180 hari kalender.

Hartawan Ishak Djarre bertindak sebagai Direktur Utama PT Putra Utama Global, sedangkan Surya Hadi Wijaya bertindak sebagai staf teknis perusahaan yang menjalankan dan bertanggung jawab atas kegiatan di lapangan.

Dalam proses pelaksanaan proyek, dilakukan perubahan kontrak melalui amandemen yang mencakup penambahan item pekerjaan serta perubahan volume atau kuantitas pekerjaan tanpa mengubah nilai kontrak.

Namun, berdasarkan uraian perkara, pada saat serah terima pertama pekerjaan pada Desember 2020 tidak terdapat dokumen teknis kesesuaian lapangan yang menunjukkan pekerjaan telah selesai 100 persen. Pengukuran bersama terhadap volume pekerjaan juga disebut tidak dilakukan.

BACA JUGA :  Dirut PT Graha Properti Resmi Dipolisikan Terkait Dugaan Penipuan dan Penggelapan Tanah

Sementara itu, dokumen pembayaran mencantumkan pencairan untuk pembayaran pekerjaan 100 persen dan retensi lima persen.

Fisik Pekerjaan Hanya 47,15 Persen

Temuan investigasi menjadi bagian penting dalam perkara tersebut. Berdasarkan pemeriksaan lapangan pada 14 Agustus 2024 yang melibatkan pihak penyedia, konsultan pengawas, Kejari Sinjai, PPTK, dan PPK, nilai fisik pekerjaan yang dapat diperhitungkan disebut hanya sekitar Rp2,050 miliar dari nilai kontrak Rp4,35 miliar.

Dengan demikian, terdapat deviasi sekitar Rp2,299 miliar, sementara bobot realisasi pekerjaan disebut hanya 47,15 persen dari nilai kontrak.

Dalam perkara tersebut, pelaksana pekerjaan juga dinyatakan tidak melaksanakan pekerjaan sesuai rincian dalam Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS), yang mengakibatkan adanya penurunan kualitas bangunan.

Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan rehabilitasi D.I. Aparang Tahun Anggaran 2020 Nomor 700/03.301/Itda/202024 tertanggal 20 November 2024, kerugian keuangan negara/daerah dihitung sebesar Rp1.785.019.091.

Uang Pengganti Rp220,9 Juta Dibayarkan

Dalam pelaksanaan eksekusi pada 16 September 2026, terpidana Hartawan Ishak Djarre melalui penasihat hukumnya menyerahkan uang pengganti sebesar Rp220.941.891 dan denda sebesar Rp50 juta kepada Jaksa Eksekutor Kejari Sinjai.

Pembayaran tersebut dilaksanakan di Aula Kantor Kejari Sinjai dan selanjutnya akan disetorkan ke kas negara berdasarkan berita acara penyerahan uang tunai.

BACA JUGA :  Buntut Mubeslub PASU Ilegal, Suryani Guntari Dkk Digugat ke Pengadilan

Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Kejari Sinjai Budiman, S.H., M.H.; Kepala Seksi Intelijen Septiyana Rahayu, S.H.; Kepala Sub Seksi Penuntutan Seksi Tindak Pidana Khusus Abimanyu Farras, S.H.; Bendahara Penerimaan Rifdah Ikbaar Dzakiyyah, A.Md.M.; pihak Bank BRI Cabang Sinjai; serta penasihat hukum terpidana, Ahmad Aris Munandar RM, S.H.

Kepala Kejari Sinjai Budiman mengatakan pembayaran uang pengganti merupakan bagian penting dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara sekaligus pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Pengembalian uang pengganti ini merupakan wujud komitmen Kejaksaan dalam melakukan penegakan hukum tindak pidana korupsi tidak hanya melalui pemidanaan terhadap pelaku, tetapi juga melalui upaya pemulihan kerugian keuangan negara,” ujar Budiman.

Menurut dia, Kejari Sinjai akan terus mengoptimalkan pelaksanaan putusan pengadilan, khususnya terkait pembayaran uang pengganti, sebagai bagian dari pemberantasan tindak pidana korupsi dan pemulihan aset negara.

“Dengan dilaksanakannya pengembalian uang pengganti tersebut, diharapkan kerugian keuangan negara yang timbul akibat tindak pidana korupsi dapat dipulihkan sesuai dengan ketentuan hukum dan putusan pengadilan yang berlaku,” katanya.

Kejari Sinjai juga menyatakan komitmennya untuk melaksanakan penegakan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel dengan tetap berorientasi pada pemulihan aset serta kepentingan masyarakat dan negara. (bc/isl)