KAMMI Sumut Geruduk DPRD: Bongkar Polemik KPID, Desak KPK–Kejati Usut Anggaran DPRD

Sumut21 Dilihat

MEDAN — Pengurus Wilayah Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (PW KAMMI) Sumatera Utara menggelar aksi demonstrasi di Gedung DPRD Sumatera Utara, Senin (21/9/2026).

Dalam aksi tersebut, massa KAMMI Sumut membawa sejumlah tuntutan terkait pengelolaan anggaran DPRD Sumut serta proses pemilihan anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Utara periode 2026–2029.

Salah satu isu utama yang disoroti adalah penetapan Muhammad Yusron sebagai salah satu dari tujuh anggota KPID Sumut terpilih. Dalam rapat pleno Komisi A DPRD Sumut pada 15 September 2026, Yusron memperoleh 15 suara. Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi A DPRD Sumut, Usman Jakfar.

PW KAMMI Sumut menilai proses tersebut perlu dibuka secara transparan, khususnya menyangkut persyaratan independensi dan nonpartisan calon serta potensi konflik kepentingan.

Aqso Anshari, Koordinator Aksi PW KAMMI Sumatera Utara, menegaskan bahwa persoalan yang dibawa dalam aksi bukan persoalan pribadi terhadap calon tertentu, melainkan menyangkut integritas proses pengisian jabatan publik.

“Kami datang ke DPRD Sumatera Utara bukan untuk menyerang pribadi siapapun. Kami mempertanyakan prosesnya. KPID adalah lembaga publik yang membutuhkan independensi. Kalau ada informasi mengenai afiliasi politik calon, maka DPRD wajib menjelaskan kepada publik bagaimana proses verifikasinya dilakukan,” tegasnya.

Sejumlah pemberitaan sebelumnya juga mencatat adanya sorotan terhadap informasi mengenai keterkaitan Muhammad Yusron dengan PKS. Karena itu, menurut KAMMI Sumut, persoalan tersebut harus dibuktikan atau dibantah melalui verifikasi administratif dan faktual, bukan dibiarkan menjadi polemik di ruang publik.

BACA JUGA :  Kejati Sumut Pulihkan Hubungan Antara Kerabat Lewat Pendekatan Humanis

KAMMI DESAK USMAN JAKFAR DICOPOT DARI KETUA KOMISI A

Dalam aksi tersebut, massa PW KAMMI Sumut juga menyampaikan tuntutan agar Usman Jakfar dicopot dari jabatannya sebagai Ketua Komisi A DPRD Sumatera Utara.

Menurut KAMMI Sumut, tuntutan tersebut berkaitan dengan perlunya memastikan proses pemilihan KPID berjalan objektif dan bebas dari konflik kepentingan.

“Ketua Komisi A memiliki posisi strategis dalam proses ini. Ketika muncul persoalan mengenai independensi calon dan transparansi proses, maka kepemimpinan Komisi A juga harus dipertanggungjawabkan secara politik dan kelembagaan,” ujar Aqso.

KAMMI Sumut meminta DPRD Sumut tidak sekadar menyatakan bahwa tujuh nama telah ditetapkan, tetapi juga membuka seluruh dokumen dan mekanisme yang menjadi dasar proses tersebut.

“Jangan hanya mengatakan sudah final. Publik berhak mengetahui apakah prosesnya sudah benar-benar sesuai aturan. Kalau ada persoalan prosedural atau persyaratan yang belum terang, jangan ditutup-tutupi,” lanjutnya.

KECEWA KETUA DPRD SUMUT TAK MENGAKOMODIR MASSA AKSI

Selain menyoroti Komisi A, massa aksi juga menyampaikan kekecewaan terhadap Ketua DPRD Sumatera Utara, Erni Ariyanti, karena dinilai tidak mengakomodir massa aksi untuk menyampaikan aspirasi secara langsung.
Irham Sadani Rambe ketua PW KAMMI Sumut mengatakan pihaknya telah berupaya melakukan komunikasi dengan Ketua DPRD Sumut. Namun, menurutnya, komunikasi tersebut tidak mendapatkan respons sebagaimana yang diharapkan.

“Kami datang ke rumah rakyat, Gedung DPRD Sumatera Utara, membawa aspirasi masyarakat. Tetapi ketika pimpinan lembaga tidak membuka ruang dialog, bahkan komunikasi Ketua PW KAMMI Sumut melalui WhatsApp diblokir, tentu kami mempertanyakan sikap tersebut,” kata Irham.

BACA JUGA :  Pulihlah, Kesatuanku : Terlalu Banyak yang Diam-Diam Menangis Melihatmu Retak

Menurut Irham, pimpinan DPRD seharusnya membuka ruang komunikasi dengan masyarakat dan kelompok mahasiswa yang datang menyampaikan aspirasi.

“DPRD itu rumah rakyat. Jangan sampai rakyat datang membawa aspirasi justru tidak diberikan ruang untuk bertemu dan berdialog. Bagi kami, sikap seperti ini menunjukkan persoalan serius dalam kepemimpinan DPRD Sumut,” tegasnya.

Irham bahkan menilai bahwa Erni Ariyanti perlu mengevaluasi kapasitas kepemimpinannya sebagai Ketua DPRD Sumut apabila tidak mampu membuka ruang dialog dengan masyarakat.

“Kalau Ketua DPRD tidak mampu mengakomodir aspirasi masyarakat, bahkan menutup komunikasi dengan mahasiswa yang datang menyampaikan aspirasi secara terbuka, kami mempertanyakan kelayakan kepemimpinannya dalam menjalankan fungsi representasi rakyat,” ujar Irham.

BONGKAR ANGGARAN DPRD SUMUT

Selain persoalan KPID, massa KAMMI Sumut juga membawa tuntutan mengenai transparansi dan pemeriksaan penggunaan anggaran Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper), Wawasan Kebangsaan (Wasbang), dan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Sumatera Utara.

KAMMI Sumut mendesak agar penggunaan anggaran tersebut diperiksa secara objektif, transparan, dan sesuai ketentuan hukum.
KAMMI meminta KPK RI dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melakukan pemeriksaan terhadap penggunaan anggaran tersebut, termasuk penggunaan anggaran yang berkaitan dengan Abdul Rahim Siregar dan H. Ahmad Hadian, untuk periode 2019–2024 serta 2024 hingga saat ini.

BACA JUGA :  Gubernur Bobby Nasution Siapkan 11 Langkah Cepat Tekan Inflasi di Sumut

Irham menegaskan, tuntutan pemeriksaan bukan berarti KAMMI telah menyimpulkan adanya tindak pidana.

“Kami tidak sedang menjadi hakim. Dugaan harus dibuktikan melalui audit dan pemeriksaan. Kalau memang tidak ada penyimpangan, silakan dibuktikan. Tetapi kalau ada penyimpangan, maka harus ditindak sesuai hukum,” katanya.

Menurutnya, seluruh anggaran yang bersumber dari APBD merupakan uang publik sehingga masyarakat memiliki hak untuk mengetahui bagaimana anggaran tersebut direncanakan, digunakan, siapa penerima manfaatnya, dan bagaimana pertanggungjawabannya.

KAMMI: KPID JANGAN MENJADI RUANG TRANSAKSI POLITIK

KAMMI Sumut menegaskan bahwa proses pengisian KPID Sumut harus terbebas dari kepentingan politik praktis.

Pemerintah Provinsi Sumatera Utara sendiri dalam informasi resmi mengenai seleksi KPID menyebutkan bahwa calon harus memenuhi persyaratan, antara lain memiliki integritas, rekam jejak yang baik, pengetahuan atau pengalaman di bidang penyiaran, serta bersifat independen dan nonpartisan.

Karena itu, KAMMI Sumut meminta DPRD Sumut menjelaskan secara terbuka bagaimana persyaratan tersebut diverifikasi terhadap seluruh calon.

“Kami ingin KPID diisi oleh orang-orang yang independen dan benar-benar bekerja untuk kepentingan publik. Jangan sampai lembaga penyiaran daerah justru menjadi ruang distribusi kepentingan politik,” kata Irham.
KAMMI Sumut juga meminta DPRD Sumut menindaklanjuti seluruh keberatan masyarakat serta melakukan peninjauan apabila kemudian ditemukan pelanggaran prosedur atau ketidaksesuaian persyaratan. (r/isl)